Pelajar Purwakarta Keluyuran di Atas Jam 21.00 WIB akan Dirazia! Bupati: Proses Pendidikan yang Lebih Baik

Pelajar Purwakarta Keluyuran di Atas Jam 21.00 WIB akan Dirazia! Bupati: Proses Pendidikan yang Lebih Baik

Pelajar Purwakarta kini tak bisa keluyuran malam dan akan dirazia jika keluar di atas jam 21.00 WIB.-LinkedIn-

PURWAKARTA, PostingNews.id - Pelajar PURWAKARTA kini tak bisa keluyuran malam lagi.

Sebab, Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4/916-Disdik/2025 tentang Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik. 

Ya, pelajar Purwakarta yang masih kekeluar malam di atas jam 21.00 WIB akan dirazia.

Larangan keluyuran malam bagi pelajar merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK yang dikeluarkan pada 23 Mei 2025.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa.

BACA JUGA:Kronologi Sopir Ambulans dan Pasien Tewas usai Ditabrak Toyota Land Cruiser

Surat edaran tersebut bertujuan membentuk generasi muda yang memiliki karakter cageur (sehat), bageur (baik), bener (benar), pinter (cerdas), dan singer (tangguh). Lima karakter ini merupakan bagian dari visi pembangunan sumber daya manusia unggul dan istimewa di Jawa Barat.

Menurut Bupati, peserta didik di semua jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD, hingga SMP sederajat, akan dikenai pembatasan aktivitas di luar rumah pada malam hari, yakni dari pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB. 

"Pembatasan ini berlaku demi menjaga keamanan dan ketertiban serta mendukung proses pendidikan yang lebih baik," ucap pria yang akrab disapa Om Zein ini pada Kamis, 29 Mei 2025.

Meski demikian, peserta didik tetap diperbolehkan berada di luar rumah pada jam tersebut jika mengikuti kegiatan resmi dari sekolah atau lembaga pendidikan, kegiatan keagamaan atau sosial di lingkungan dengan sepengetahuan orang tua, serta dalam kondisi darurat atau bencana.

Selain itu, peserta didik yang berada di luar rumah bersama orang tua atau wali, maka hal tersebut juga tidak dianggap sebagai pelanggaran. 

"Pengecualian ini bertujuan menjaga fleksibilitas penerapan kebijakan tanpa mengabaikan hak anak dalam mendapatkan perlindungan," sambung Om Zein. 

BACA JUGA:Anak Muda Berprestasi, Maharani Jabat Manajer Setelah Magang di LindungiHutan

Surat edaran tersebut menegaskan bahwa yang dimaksud peserta didik adalah siapa pun yang sedang menempuh pendidikan pada satuan pendidikan dasar, menengah, maupun pendidikan khusus. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News