Ekonom Sebut Sistem Outsourcing Rugikan Buruh: Hubungan Kerja yang Timpang

Ilustrasi: sistem outsourcing merugikan buruh.-jconejo-pixabay
JAKARTA, PostingNews.id - Menurut Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat sebut sistem outsourcing merugikan buruh. Dia menyoroti sistem tersebut sebagai sebuah ketimpangan.
“Di sisi lain, para pemilik modal terus menumpuk keuntungan dari model hubungan kerja yang timpang ini,” katanya usai menjawab pertanyaan wartawan, Senin (5/5/2025).
Sistem ini, sambungnya, justru berkembang menjadi instrumen legal eksploitasi buruh, menciptakan ketimpangan struktural yang tajam antara pekerja outsourcing dan karyawan tetap.
BACA JUGA:6 Tuntutan Utama Buruh di May Day 2025, Salah Satunya Hapus Outsourcing
“Oleh karena itu, jika sistem ini tidak direvisi secara menyeluruh pada saat ini, maka cita-cita peningkatan kesejahteraan buruh hanya akan menjadi jargon kosong tanpa implementasi nyata,” katanya.
Dia juga menilai, perusahaan memanfaatkan celah hukum ini untuk meng-outsourcing-kan pekerjaan-pekerjaan yang seharusnya bersifat strategis dan permanen, khususnya pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-XVI/2018 dan Nomor 91/PUU-XVIII/2020, outsourcing tetap diperbolehkan dengan pembatasan pada pekerjaan yang bukan inti.
“Buruh outsourcing tidak hanya mengalami ketidakpastian kerja, tetapi juga seringkali menjadi korban pemutusan hubungan kerja sepihak dengan pesangon yang tidak sesuai,” katanya.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-