Dukcapil Jakarta Minta Pendatang Wajib Lapor, Daftar Mandiri di penduduknonpermanen.kemendagri.go.id

Dukcapil Jakarta Minta Pendatang Wajib Lapor, Daftar Mandiri di penduduknonpermanen.kemendagri.go.id

Pendatang yang Baru Tiba di Jakarta Wajib Lapor Dukcapil---Dok. Istimewa

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI JAKARTA meminta kepada para pendatang baru di Ibu Kota untuk wajib melapor.

Kepala Dukcakpil DKI Jakarta, Budi Awaludin membagi dua kategori pendatang dari arus balik mudik lebaran 2025.

Kategori pertama, pendatang yang sudah memiliki Surat Keterangan Pindah (SKP) dari daerah asalnya bisa menetap di DKI Jakarta.

Dan untuk kategori pendatang kedua, ada pendatang yang tak memiliki niat pindah atau akan menjadi penduduk non-permanen di DKI Jakarta.

BACA JUGA:Viral Tarian THR Diduga Berasal dari Penganut Budaya Yahudi, Begini Asal Usulnya

Perlu diingat bahwa kedua kategori itu memiliki mekanisme/prosedur wajib lapor yang berbeda.

Pendatang yang sudah membawa Surat Keterangan Pindah (SKP) dari daerah asal bisa langsung melakukan pelaporan ke kelurahan, bawa persyaratan:

- Surat Keterangan Pindah

- Surat Penjamin

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Kartu Identitas Anak (KIA) asli

- Kartu Keluarga (KK) daerah asal.

BACA JUGA:Ragunan Jadi Magnet! Puluhan Ribu Wisatawan Padati Kebun Binatang di Siang H+5 Lebaran

Jika proses pindah rumah Anda sudah diverifikasi oleh petugas Dukcapil di kelurahan dan dokumen-dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) telah diterbitkan, maka langsung melapor ke Ketua RT terkait kedatangan Anda dan menyerahkan dokumen lama Anda ke kantor Dukcapil yang telah dituju.

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya
Berita Terpopuler