Parah! Siswi SMP Di Bali Dibayar 50 Ribu Buat Berhubungan Badan dengan 4 Temannya, Videonya Viral di Medsos

Parah! Siswi SMP Di Bali Dibayar 50 Ribu Buat Berhubungan Badan dengan 4 Temannya, Videonya Viral di Medsos

Parah! Video Siswi SMP Berhubungan Badan deng 4 Temannya Viral di Medsos, Dibayar 50 Ribu?-Tangkapan Layar -Ilustrasi PN


Parah! Video Siswi SMP Berhubungan Badan deng 4 Temannya Viral di Medsos, Dibayar 50 Ribu?|Tangkapan Layar |Ilustrasi PN

"Zaman semakin edan, video asusila seorang siswi SMP di Bali berhubungan badan dengan 4 teman prianya dengan bayaran 50 ribu rupiah, para pelaku terancam hukum penjara seumur hidup atau 15 tahun."

BALI, POSTINGNEWS.ID - Sebuah video empat pelajar SMP yang memperlihatkan tindak asusila viral di media sosial. Dalam video tersebut  empat siswa laki-laki dan seorang siswi perempuan memperlihatkan sedang melakukan hubungan badan.

Saat ini kelima pelajar SMP tersebut telah menjalani pemeriksaan polisi. Penyidik Polres Buleleng Polda Metro Bali masih mendalami video asusila para pelajar SMP ini.

Berdasarkan informasi berbagai sumber, Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui, bahwa tindak asusila tersebut terjadi di salah satu rumah di wilayah Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Selasa 7 November 2021 lalu.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, langsung dimintakan visum et revertum ke RSUD Buleleng dan hasil visum belum diketahui,” jelas Andrian di Mapolres Buleleng, Bali, Selasa 14 Desember 2021.

BACA JUGA:Catatan APPF 2021: Arzeti Bilbina Ajak Anggota Parlemen Pria dan Wanita Berkolaborasi Hadapi Pandemi Covid-19

Berikutnya korban akan dilakukan tes psikologis, untuk mengetahui kejiwaan korban sebelum dan sesudah kejadian. Baik pelaku dan korban, semuanya masih berusia di bawah 18 tahun. Sehingga pihak kepolisian sampai saat ini belum menetapkan status pada kelimanya. 

+++++

Adrian menjelaskan terlihat di dalam video tersebut salah seorang anak dalam video itu mendapatkan informasi, bahwa korban bisa dibayar sebesar 50 ribu. Selanjutnya keempat anak laki-laki tersebut sepakat untuk membayar kepada korban jumlah yang sudah disepakati.

Akibat perbuatannya dalam peristiwa tersebut, disangkakan pelaku terkena Pasal 18 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara dan paling banyak 15 tahun, dengan denda paling banyak sebesar 5 miliar. 

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber

Berita Terkait