Lebaran Bahagia! Mudik Gratis dengan Pemprov DKI, Penuhi Syaratnya

Mudik Gratis dengan Pemprov DKI-Ilustrasi-Freepik
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Warga Jakarta yang ingin merayakan Lebaran di kampung halaman dapat memanfaatkan program mudik gratis yang kembali diadakan oleh Pemprov DKI Jakarta pada tahun 2025.
Rangkaian program mudik gratis ini akan diawali dengan sosialisasi di awal Maret 2025, dilanjutkan dengan pendaftaran serta verifikasi yang akan ditutup seminggu sebelum Lebaran.
Program Mudik Gratis saat ini masih dalam tahap penentuan penyedia jasa melalui proses lelang yang diselenggarakan oleh Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov DKI.
BACA JUGA:Siap Mudik Gratis? Cek Daftar Program Pemerintah Mudik Gratis Tahun 2025 di Sini
Setelah proses lelang selesai dan pemenang ditentukan, barulah persiapan dan pengumuman pendaftaran akan dilakukan.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon peserta program mudik gratis tahun ini kurang lebih sama dengan yang diterapkan pada tahun sebelumnya.
Pada tahun yang lalu, para peserta diminta untuk melengkapi dokumen-dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi yang kendaraan roda dua.
Pendaftaran dibatasi hingga tiga anggota keluarga per Kartu Keluarga (KK) untuk setiap calon pemudik.
BACA JUGA:Jadwal Resmi Sidang Isbat Awal Ramadan 2025: Catat Tanggalnya!
Diperkirakan, kebijakan ini akan dipertahankan pada pelaksanaan mudik gratis tahun ini.
Berikut adalah informasi mengenai persyaratan dan langkah-langkah pendaftaran program Mudik Gratis Pemprov DKI, berdasarkan data diantaranya:
• Bukti Identitas Diri
Para calon peserta mudik gratis wajib menunjukkan identitas diri dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) yang sah, yang membuktikan bahwa mereka adalah warga DKI Jakarta.
• Kendaraan Roda Dua
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-