Kemenhub Sediakan 3 Layanan Gratis 2025, Simak Syarat Lengkapnya

Kemenhub Sediakan 3 Layanan  Gratis 2025, Simak Syarat Lengkapnya

Mudik Pegadaian-@infomudik-Instagram

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kabar bahagaia datang dimana Kemenhub kini menyediakan 3 layanan mudik gratis ditahun 2025.

Mudik gratis ini diberikan supaya kamu lebih hemat pulang kampung halaman saat Idul Fitri.

Adapun syarat untuk mendapatkan mudik gratis Kemenhub 2025 yaitu :

BACA JUGA:Link Nonton Anime Shangri-La Frontier: Saatnya

1. Syarat Mudik Gratis Angkutan Darat

Untuk calon pemudik yang ingin pulang kampung dengan bus atau kendaraan darat, berikut persyaratan yang perlu dipenuhi:

Bukti identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), atau Kartu Keluarga (KK).

Hanya memiliki satu tujuan mudik.

BACA JUGA:Buka Amplop DANA Kaget Spesial Hari Ini dan Klaim Saldo Rp173.000 Sekarang!

Untuk perjalanan pulang-pergi (PP), pendaftaran perlu dilakukan secara bersamaan.

Registrasi ulang bisa dilakukan di posko yang telah ditentukan panitia H+7 dari tanggal pendaftaran.

Jika gagal registrasi ulang dalam waktu H+7 pendaftaran, maka peserta akan dianggap gugur.

BACA JUGA:GRATIS Link DANA Kaget Spesial Sabtu 15 Februari 2025: Berhadiah Rp258.000!

Peserta mudik yang menggunakan sepeda motor wajib membawa kelengkapan dokumen kendaraan dan menyerahkan kendaraan sesuai dengan tanggal yang ditentukan atau H-1 sebelum keberangkatan.

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya
Berita Terpopuler