Info Mudik GRATIS 2025 Kereta Api Rute Jakarta-Semarang, Ini Syarat dan Ketentuannya!

Info Mudik GRATIS 2025 Kereta Api Rute Jakarta-Semarang, Ini Syarat dan Ketentuannya!

KAI 1280-Tangkapan layar-Pemkab Banyuwangi

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) akan menyelenggarakan program mudik gratis untuk masyarakat yang ingin pulang kampung pada Lebaran 2025

Keberangkatan dijadwalkan pada Kamis, 27 Maret 2025, pukul 18.25 WIB menggunakan Kereta Api Tawang Jaya dengan rute Pasar Senen menuju Semarang Poncol. 

Program ini diadakan atas kerja sama antara Pemprov Jateng, Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, PT Bank Jateng, PT Jasa Raharja, PT Semen Gresik, Baznas Provinsi Jawa Tengah, dan Perum Perumnas.

BACA JUGA:Link Nonton Film Hypnotic, Detektif yang Berjuang Mengungkap Misteri Besar!

Bagi masyarakat yang berminat, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. 

Berdasarkan informasi dari laman resmi Pemprov Jateng, syarat utama adalah memiliki KTP Jawa Tengah atau berasal dari Jawa Tengah. 

Setiap pendaftar diperbolehkan mendaftar maksimal empat orang dalam satu keluarga atau kelompok. 

Selain itu, calon pemudik wajib sudah terdaftar dalam sistem perekaman pengenalan wajah (face recognition) yang tersedia di setiap stasiun.

BACA JUGA:Link Nonton Film 'Wonder': Perjuangan Anak yang Memiliki Kelainan Wajah Langka, Hidup Layaknya Orang Normal

Program mudik gratis ini ditujukan untuk masyarakat yang bekerja di sektor informal dengan penghasilan rendah, seperti asisten rumah tangga, pedagang kecil, buruh, pengemudi bajaj atau ojek online, serta penyandang disabilitas. 

Pelajar dan mahasiswa yang ingin mendaftar juga diperbolehkan, namun mereka harus melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari kampus masing-masing.

Beberapa dokumen perlu diunggah saat mendaftar, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Identitas Anak (KIA), serta Kartu Keluarga (KK) bagi pendaftar kelompok. 

Selain itu, diperlukan bukti pekerjaan yang sesuai dengan syarat, seperti foto di lokasi kerja, tanda pengenal, akun ojek online, atau foto saat berjualan. 

BACA JUGA:Link Nonton Film Catch Me If You Can: Ketika Hukum dan Kejahatan Bersahabat

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya