GRATIS Mudik Lebaran 2025 ke Jateng, Simak Syarat Pendaftarannya Disini!

KAI 1280-Tangkapan layar-Pemkab Banyuwangi
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) kembali menghadirkan program mudik gratis bagi masyarakat yang ingin pulang ke kampung halaman saat Lebaran 2025.
Program ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemprov Jateng dengan berbagai pihak, termasuk perusahaan swasta, guna menyediakan fasilitas transportasi berupa bus dan kereta api bagi warga Jawa Tengah yang berdomisili di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi).
Berdasarkan informasi yang diumumkan di situs resmi Badan Penghubung Daerah Provinsi Jawa Tengah, pendaftaran mudik gratis menggunakan bus akan dibuka mulai Senin, 24 Februari 2025 pukul 12.00 WIB.
BACA JUGA:Link Nonton Film 'Escape Room', Terjebak dalam Permainan Mematikan yang Mengancam Nyawa!
Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin mudik menggunakan kereta api, pendaftaran baru akan dibuka pada Senin, 3 Maret 2025 di waktu yang sama.
Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs resmi https://pedamateng.penghubung.jatengprov.go.id/.
Program ini merupakan inisiatif bersama antara Pemprov Jateng dengan berbagai instansi lain seperti Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, PT Bank Jateng, PT Jasa Raharja, PT Semen Gresik, Baznas Provinsi Jawa Tengah, serta Perum Perumnas.
Tujuannya adalah membantu masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi agar dapat merayakan Idulfitri bersama keluarga di kampung halaman tanpa harus terbebani biaya transportasi yang mahal.
Agar dapat mengikuti program ini, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pemudik, antara lain:
1. Prioritas bagi warga Jateng – Peserta yang diutamakan adalah mereka yang memiliki KTP Jawa Tengah atau lahir di wilayah provinsi tersebut.
2. Jumlah peserta terbatas per kelompok – Setiap pendaftar diperbolehkan mendaftarkan maksimal empat orang dalam satu keluarga atau kelompok.
3. Syarat khusus bagi pemudik kereta api – Mereka yang memilih moda transportasi ini wajib sudah melakukan perekaman wajah (face recognition) di stasiun.
BACA JUGA:Cihui! DANA Kaget Rp100 Ribu Masuk Kocek Kalian, Segera Klaim Link ini Jangan Keduluan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News