Bisakah Guru PPPK Mengajar di Sekolah Swasta? Ini Jawabannya

Bisakah Guru PPPK Mengajar di Sekolah Swasta? Ini Jawabannya

Informasi ngajar di swasta PPPK guru---Istimewa

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kalian wajib banget tau nih bahwa guru yang lolos PPPK bisa mengajar di Swasta.

Sebagaimana kita ketahui ditahun 2025 ini banyak sekali para guru yang lolos PPPK.

Perlu kalian ketahui adapun syarat untuk pengajuannya yaitu :

BACA JUGA:Link DANA Kaget Rabu 22 Januari 2025 Rp 100.000

1. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi 

2. Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama 

3. Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik 

4. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah 

BACA JUGA:Modal Nonton YouTube, Bisa Cairkan Saldo DANA Ratusan Ribu di Aplikasi Penghasil Uang Ini!

5. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 

6. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.

Perlu kalian ketahui pula Gaji PPPK bisa lebih besar dari PNS karena beberapa faktor, seperti tidak dipotong untuk program pensiun dan tunjangan tambahan. Namun, besaran gaji juga tergantung pada golongan dan masa kerja. 

English Version :

BACA JUGA:CLAV Digital Meluncurkan Surabayakini.com: Portal Berita Lokal untuk Kota Pahlawan

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya