Banding Ditolak! Irjen Pol Napoleon Bonaparte Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Rp 7 Miliar?
Irjen Pol Napoleon Bonaparte Divonis 4 Tahun Penjara--https://www.google.com/search?q=irjen+pol+napoleon+bonaparte+instagram&rlz=1C1GCEU_enID947ID947&sxsrf=AOaemvJVFgrPHBZmyhh3clgTXFC59cKUeQ:1637123091350&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ved=2ahUKEwiAtsDixp70AhUE4zgGHWHsAiUQ_AUoAXoECAEQAw&biw=1280&bih=577&dpr=1.5#i
Atau jika dikonversikan ke dalam rupiah adalah sebesar 7 miliar rupiah. Hakim yakin bahwa penerimaan uang itu atas dasar pengurusan penghilangan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Napoleon menolak hal tersebut, sehingga ia mengajukan banding. Bahkan ia juga menyatakan bahwa ia lebih baik mati daripada martabat keluarga dilecehkan.
Namun, upaya banding yang diajukannya ditolak. Dirinya pun harus menjalani hukuman di Lapas Cipinang I.
Setelah masalah itu selesai, Bonaparte juga dihadapkan dengan kasus penganiayaan Muhammad Kece yang terjadi pada 18 September 2021.
Sehingga, ia akan diadili di pengadilan perihal kejadian itu dan kemungkinan besar ia akan mendekam di Lapas Kelas I Cipinang dalam waktu yang cukup lama.
Kasus Bonaparte adalah salah satu dari sekian banyak kasus korupsi yang merugikan masyarakat.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: berbagai sumber