Berapa Biaya Pembuatan dan Perpanjang SIM Terbaru? Berikut Daftar Lengkap Tarif dan Syaratnya!

Berapa Biaya Pembuatan dan Perpanjang SIM Terbaru? Berikut Daftar Lengkap Tarif dan Syaratnya!

Ilustrasi SIM|PMJ|PMJ--


Daftar Biaya Pembuatan SIM Terbaru, Bisa Urus via Online|PMJ|PMJ||

POSTINGNEWS: Per awal April Dirlantas Polri sudah mengumumkan sekaligus meresmikan fitur pembuatan SIM alias Surat Izin Mengemudi secara online.

Hal ini tentu merupakan kabar baik bagi semua masyarakat Indonesia, khususnya buat yang ingin bikin baru atau perpanjang ijin mengemudinya tersebut.

Di masa pandemi covid-19 ini, kehadiran fasilitas pengurusan SIM secara online tentu sangat penting dan memudahkan, karena frekuensi interaksi dengan petugas bisa dikurangi.

Kehadiran metode pengurusan SIM secara online ini, tentu melengkapi cara konvensional yang sebelumnya harus datang secara fisik ke lokasi Satpas atau Samsat.

(BACA JUGA:Indonesia Jadi Basis Riset Honda N7X Concept, Ternyata Begini Alasan HPM?)

Tapi, meski informasinya sudah diumumkan beberapa waktu lalu, terkait SIM online ini edukasinya masih belum sepenuhnya dipahami dan diterima masyarakat.

Paling utama, berhubungan dengan aturan main, syarat dan juga tarif yang diberlakukan alias biaya terbaru yang dilansir dari dari Dirlantas Polri.

Oh ya, kembali diingatkan, jenis SIM tentu berbeda kategori sesuai peruntukannya, yakni SIM A, SIM B, SIM C, SIM D dan SIM Internasional yang diatur dalam Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012.

Biaya pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2016.
Terkait tarif atau biaya untuk pembuatan SIM baru saat ini sudah keluar data terbarunya. Di antaranya sebagai berikut:

(BACA JUGA:Digadang-Gadang Jadi SUV-nya Masyarakat Indonesia, Honda N7X Concept Kuatkan Aura Futuristik dan Berkelas)

1. SIM A dan SIM B I, dan Sim B II Rp 120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah)
2. SIM C, SIM C I dan SIM C II Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah)
3.  SIM D dan SIM D I Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah)
4. SIM Internasional Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)

Lalu untuk biaya perpanjangan SIM adalah:

1.  SIM A, SIM B I, SIM B II Rp 80.000 (delapan puluh ribu rupiah)
2.  SIM C, SIM C I, SIM C II Rp 75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah)
3.  SIM D dan SIM D I  Rp 30.000 (tiga puluh ribu rupiah)
4.  SIM Internasional Rp 225.000 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah)

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: