Tolak Dituntut 6 Tahun Penjara, Habib Rizieq Tidak Mau Disamakan dengan Kasus Ratna Sarumpaet: ini Kejam dan Sadis

Tolak Dituntut 6 Tahun Penjara, Habib Rizieq Tidak Mau Disamakan dengan Kasus Ratna Sarumpaet: ini Kejam dan Sadis


HRS tolak tuntutan 6 tahun penjara dan sebut ini tidak masuk akal dan kejam||FPI

Trendingnews.Id -  Sidang mantan ketua Front Pembela Islam atau FPI,  Habib Rizieq Shihab atau HRS memasuki babak baru.

Pada sesi pembacaan pembelaan atau pleidoi, HRS tidak terima atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU yang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara.

Pembacaan pleidoi di sidang lanjutan atas kasus hasil tes swab RS Ummi, Bogor, pada Kamis, 10 Juni 2021 di PN Jakarta Timur tersebut, HRS tampak agak geram.

Pasalnya, Rizieq menilai tuntutan yang diberikan tersebut terlalu sadis dan tak bermoral.

(BACA JUGA:Ada Apa? Saat Bahas Isu Nasional Bareng Aktivis KAMI, Rizal Ramli Malah Minta Presiden Jokowi Mundur Baik-Baik?)

Selain itu, menurut HRS, tuntutan JPU tersebut tidak masuk di akal dan berada jauh di luar nalar, "Bahkan terlalu sadis dan tidak bermoral," kata Rizieq saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan itu.
 
Tentunya, ia menolak kasus yang menjeratkannya saat ini disamakan dengan penyebaran hoaks yang dilakukan Ratna Sarumpaet.

Menurut Rizieq, kasus Ratna Sarumpaet murni penyebaran hoaks dan menimbulkan kegaduhan.
 
"Bahkan muncul aneka kecurigaan kepada berbagai pihak sebagai pelaku penganiayaan, sehingga sangat wajar yang bersangkutan dituntut dengan Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata dia.

(BACA JUGA:Kolaborasi McDonald dan BTS Hadirkan BTS Meal dan Kerumunan di Gerai McD, ARMY dan Netizen Semangati Abang Ojol!)
 
Sementara kasusnya, bagi Rizieq, hanya sekadar kasus pelanggaran administrasi, bukan kasus kejahatan pidana.

Menurutnya, kasus RS UMMI merupakan dugaan keterlambatan laporan real time pasien ke Dinkes kota Bogor dan dugaan menghalangi tugas Satgas Covid.

"Dan dalam kasus pelanggaran prokes RS UMMI tidak ada kebohongan dan tidak ada juga keresahan apalagi keonaran," ujar Rizieq.

+++++

HRS tolak tuntutan 6 tahun penjara dan sebut ini tidak masuk akal dan kejam||FPI

Di sidang sebelumnya, Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara dalam kasus tes swab RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.

(BACA JUGA:Sebelum Divaksin, Sandiaga Uno Mengaku Sempat Gemetaran dan Khawatir, Bukan Takut Jarum Suntik, Tapi Gegara ini!)

Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan tuntutan Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis, 3 Juni 2021.

"Menjatuhkan tuntutan pidana penjara terhadap terdakwa Rizieq Shihab selama 6 tahun penjara," kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis, 3 Juni 2021.

Dalam keputusan tuntutan tersebut, jaksa mencantumkan salah satu alasan pemberat, antara lain Rizieq sudah pernah dihukum pidana sebanyak dua kali.

Kemudian juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah Covid-19. Selain itu, Rizieq dinilai berlaku tidak sopan selama persidangan.

"Dan tak menjaga sopan santun dan berbelit belit dalam memberikan keterangan di persidangan," tambah jaksa lagi.***

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Share
Berita Lainnya