Viral! Diduga Geram Suami Selingkuh, Wanita Muda Ini Live Sambil Mesum dengan Mantan

Viral! Diduga Geram Suami Selingkuh, Wanita Muda Ini Live Sambil Mesum dengan Mantan

viral live mesum-freepik-Freepik

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, sebuah kejadian yang melibatkan seorang wanita muda berinisial FY, berusia 21 tahun, telah mengguncang masyarakat setempat. 

FY diduga terlibat dalam sebuah tindakan yang sangat tidak pantas, di mana ia melakukan siaran langsung dengan konten mesum bersama mantan kekasihnya. 

Insiden ini segera menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah video tersebut menyebar luas, menarik perhatian banyak orang.


Viral Dua remaja di Kendari, Sulawesi Tenggara yang merekam sejoli tengah mesum di kamar hotel-Tangkapan Layar Youtube-Ilustrasi

Kejadian ini tidak hanya mengundang kecaman dari warga, tetapi juga memicu tindakan cepat dari pihak kepolisian. 

Menyadari dampak negatif yang dapat ditimbulkan dari penyebaran video tersebut, pihak kepolisian setempat segera bertindak untuk mengamankan FY guna menghindari kemungkinan terburuk. 

FY kemudian dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindakannya.

AKP Agung Rama Setiawan selaku Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sidrap, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memulai penyelidikan mendalam mengenai kasus ini. 

BACA JUGA:Persyaratan dan Panduan Lengkap Pendaftaran Program PCPM BI 39 untuk Karier di Bank Indonesia

Tidak hanya FY yang dimintai keterangan, tetapi suaminya juga ikut diperiksa untuk mengumpulkan informasi yang lebih komprehensif. 

"Kita sudah melakukan pemeriksaan, termasuk juga dari suaminya," ungkap AKP Agung Rama Setiawan pada hari Senin, tanggal 12 Agustus 2024.

AKP Agung Rama Setiawan mengungkapkan bahwa sampai saat ini suami dari FY, wanita yang terlibat dalam kasus video mesum, belum mengajukan laporan resmi terkait insiden tersebut. 

Walaupun suami FY memilih untuk tidak melaporkan kejadian ini, AKP Agung menegaskan bahwa dalam kasus yang melibatkan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pengajuan laporan tidak harus dilakukan oleh korban atau pihak yang secara langsung terlibat.

BACA JUGA:Viral, Bocah Nyangkut Setengah Badan di Kuburan, Kok Bisa Ya?

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: