CATAT! Ini Syarat Wajib Motor untuk Bisa Lolos Uji Emisi
Info tilang uji emisi-@infotng-Instagram
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Siapa yang tak tau bahwa saat ini di kawasan daerah DKI Jakarta sedang menerapkan sistem tilang uji emisi.
Tilang ini diadakan guna membantu mengurangi angka polusi udara yang terjadi di daerah Jakarta yang membuat banyak orang terserang flu dan batuk.
Rencanya, pemerintah akan kembali menerapkan tilang uji emisi di tanggal 1 November 2023 mendatang.
BACA JUGA:Semakin Canggih! AI Bisa Deteksi Potensi Gempa Bumi dengan Tingkat Akurasi Mencapai 70 Persen
Untuk diketahui, standar ambang batas emisi gas buang agar dapat lolos uji emisi mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi gas buang Kendaraan Bermotor.
Buat motor di atas tahun produksi 2010, baik motor 2-tak maupun 4-tak, CO (karbon monoksida) maksimal yang diperbolehkan sebesar 4,5 persen dan HC (hidrokarbon) maksimal 2.000 ppm.
Tetapi kalian jangan panik pahami cara dibawah ini agar kalian bisa lolos dari tilang uji emisi :
1.Ganti Oli dengan Rutin
BACA JUGA:Update Daftar Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini Rabu, 11 Oktober 2023
Oli yang rusak dapat merembes masuk ke ruang bakar, sehingga ikut terbakar dan meningkatkan residu sisa pembakaran. Termasuk membebani kerja mesin sehingga emisi gas buang sulit dikendalikan.
2. Rutin Bersihkan Filter Udara Mesin
Pastikan filter udara dalam keadaan bersih karena akan berpengaruh pada angka Hidrokarbon (Hydrocarbon/HC). Pasokan udara yang kurang akibat filter udara kotor dapat menghambat udara masuk ke ruang bakar mesin, sehingga membuat angka HC semakin tinggi.
3. Gunakan Injector Cleaner
BACA JUGA:Update Daftar Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini Rabu, 11 Oktober 2023
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: