Kembali Berlaku! Perhatikan Aturan Ganjil Genap DKI Jakarta Hari Ini Senin, 9 Oktober 2023 Agar Terhindar Tilang

Kembali Berlaku! Perhatikan Aturan Ganjil Genap DKI Jakarta Hari Ini Senin, 9 Oktober 2023 Agar Terhindar Tilang

Foto: Ilustrasi by Pexels-Alifia Harina-pexels

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan sistem ganjil genap di sejumlah titik kawasan di DKI Jakarta pada Senin, 9 Oktober 2023.

Dua hari kemarin, aturan ganjil genap di DKI Jakarta sempat ditiadakan karena bertepatan dengan Hari libur akhir pekan di hari Sabtu dan Minggu.

Kini, aturan ganjil genap kembali diberlakukan karena bertepatan di hari kerja, Senin 9 Oktober 2023. 

BACA JUGA:Info Cuaca BMKG di Wilayah Jabodetabek Hari Ini Senin, 9 Oktober 2023: Waspada, Sebagian Wilayah Diguyur Hujan!

Bagi Anda yang ingin melewati kawasan ganjil genap DKI Jakarta, perlu diketahui beberapa titik lokasi kawasan ganjil genap agar tidak terkena tilang. Pemberlakuan kawasan ganjil genap yang diperbolehkan melintas hari ini adalah pelat nomor ganjil.

Sebagai informasi, sistem ganjil genap adalah kebijakan untuk mengurai kemacetan yang ditentukan dari pelat kendaraan, di mana pelat ganjil di tanggal ganjil dan pelat genap di tanggal genap.

Pemberlakuan ganjil genap ini hanya berlaku pada hari kerja, mulai senin sampai dengan Jumat yang terdiri dari dua sesi, yaitu 06.00 s/d 10.00 WIB dan 16.00 s/d 21.00. Namun, aturan ganjil genap ini tidak berlaku di hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional.

Hingga kini, tercatat 26 ruas jalan di wilayah DKI Jakarta yang memberlakukan pembatasan kendaraan berroda empat tersebut. Penasaran titik lokasi kawasan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta? simak penjelasannya di bawah ini. 

BACA JUGA:UPDATE! Klik Link Streaming Seru Match Arsenal vs Manchester City: Suhu vs Murid

1. Jalan Pintu Besar Selatan 

2. Jalan Gajah Mada 

3. Jalan Hayam Wuruk 

4. Jalan Majapahit 

5. Jalan Medan Merdeka Barat 

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: