Beli Rumah Tanpa Ribet dengan KPR Mandiri, Yuk Kenali Jenis Program KPR yang Ditawarkan!

Beli Rumah Tanpa Ribet dengan KPR Mandiri, Yuk Kenali Jenis Program KPR yang Ditawarkan!

Foto: Ilustrasi by Pexels-Oleksandr P -pexels

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID – Bagi kalian seorang yang ingin membeli rumah dan berniat melakukan Kredit Kepemilikan rumah (KPR), informasi ini sangat cocok untukmu.

Sebagai informasi, Bank Mandiri memiliki program KPR yang bisa kamu pilih sebagai opsi melakukan pinjaman dana kepemilikan rumah.

Mandiri KPR adalah kredit pemilikan rumah (KPR) bank mandiri yang diberikan secara perseorangan untuk membeli rumah tinggal/apartemen/ruko/rukan, baik melalui developer atau non developer.

BACA JUGA:Atasi Isu Tanpa Masalah, Beginilah Cara AJukan Pinjaman di Pegadaian

Diketahui bahwa Bank Mandiri memiliki beberapa jenis fitur KPR ditawarkan, diantaranya adalah:

1. Mandiri KPR (New Booking)

Pembiayaan untuk pembelian rumah tinggal/ apartemen/ ruko/ rukan baik baru ataupun second. Pembelian dapat dilakukan melalui developer ataun non-developer.

2. Mandiri KPR Top Up

Penambahan limit kredit untuk mandiri KPR yang sudah berjalan minimal satu tahun, dengan kolektibilitas (status pembayaran angsuran) berjalan lancar selama enam bulan terakhir. Adanya tambahan limit kredit memungkinkan Anda untuk memenuhi beragam kebutuhan lain.

3. Mandiri KPR Take Over

Pembiayaan untuk pengambilalihan kredit dari KPR bank lain, dengan maksimum limit kredit sebesar outstanding (sisa pinjaman) terakhir di bank asal atau dengan tambahan limit kredit baru sesuai perhitungan bank. Jadi, apabila jumlahnya lebih besar dari outstanding terakhir di bank asal, Anda bisa menggunakannya untuk memenuhi beragam kebutuhan lain.

BACA JUGA:Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang: Dapatkan Saldo DANA Gratis Hingga Rp400.000 dari Aplikasi Happy Match

Ada beberapa keuntungan yang kamu dapatkan apabila melakukan pengajuan KPR di Bank Mandiri, diantaranya adalah:

- Suku bunga kompetitif

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: