Tragedi Pulau Rempang: Proyek Strategis Nasional Dituding Abaikan Hak Asasi Manusia

Tragedi Pulau Rempang: Proyek Strategis Nasional Dituding Abaikan Hak Asasi Manusia

Foto Istimewa: Kasus Kekerasan Pulau Rempang--

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Protes yang dilakukan oleh masyarakat terhadap relokasi dan pengosongan lahan untuk pembangunan Rempang Eco City di Pulau Rempang, Batam, berakhir dengan kekerasan dan penangkapan oleh aparat keamanan. 

Tragedi ini menyoroti pendekatan negara yang lebih mementingkan keamanan dan kelancaran pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) daripada hak-hak rakyat.

SETARA Institute for Democracy and Peace secara tegas mengutuk tindakan represif yang dilakukan oleh aparat gabungan di Rempang dan pendekatan kekerasan yang diterapkan oleh Pemerintah terhadap rakyat.

BACA JUGA:KCIC Bakal Dijamin APBN, Ekonom: Melenceng Jauh dari Awal

Dalam konteks pembangunan Rempang Eco City, seperti PSN lainnya, aspek Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) sepertinya tidak diperhatikan sama sekali. 

Hal ini bertentangan dengan prinsip-prinsip United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs), yang memerlukan negara untuk melindungi masyarakat terdampak dari pelanggaran HAM yang mungkin terjadi akibat investasi bisnis. 

Pengosongan lahan dan pemindahan masyarakat adalah tindakan yang seharusnya dihindari sebisa mungkin dalam kerangka Bisnis dan HAM. 

Jika memang relokasi diperlukan dan tak terhindarkan, maka konsultasi yang berarti (meaningful consultation) harus dijalankan terlebih dahulu, yang diwujudkan dalam konsep Free Prior Informed Consent (FPIC) atau persetujuan tanpa paksaan berdasarkan informasi awal. 

BACA JUGA:Sebut Ridwan Kamil Tidak Mungkin Jadi Cawapres Ganjar, Puan: Golkar di Kubu Prabowo

Selanjutnya, harus ada kerangka rencana pemukiman kembali (resettlement planning framework).

Untuk menciptakan keterlibatan pemangku kepentingan yang efektif dan memahami perasaan komunitas yang terdampak, Pemerintah dan entitas bisnis harus berkomunikasi secara langsung dengan masyarakat yang terkena dampak, dengan mempertimbangkan kondisi lokal, faktor sejarah, dan hambatan lainnya yang mungkin terjadi. 

Ini harus menjadi pendekatan yang dikedepankan, bukan penguatan keamanan. Mengirimkan aparat hanya akan menciptakan kesan bahwa pemerintah menekan suara-suara yang memprotes, mengabaikan kepentingan rakyat, dan menambah daftar tindakan represif yang sering digunakan pemerintah untuk meredam protes terhadap kebijakan dan proses pembangunan yang minim partisipasi masyarakat.

Dalam konteks ini, SETARA Institute menyerukan:

BACA JUGA:Performa Mudryk 'Ancur-Ancuran', Legenda Chelsea Geram; Pochettino Buka Suara

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: