BTN telah berhasil menyalurkan Kredit KUR sebesar Rp 824 Miliar hingga Juli 2023
BTN telah berhasil menyalurkan Kredit KUR sebesar Rp 824 Miliar hingga Juli 2023-FOTO-ISTIMEWAH
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID – PT Bank Tabungan Negara (BTN) terus aktif dalam upaya penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Hingga bulan Juli 2023, BTN telah berhasil menyalurkan KUR sebesar Rp 824 miliar.
Dengan melihat alokasi KUR BTN tahun ini yang mencapai Rp 3 triliun, realisasi penyaluran KUR hingga Juli 2023 mencapai 27,4%.
Corporate Secretary BTN, Ramon Armando, menjelaskan bahwa KUR BTN tahun 2023 hingga Juli 2023 paling banyak disalurkan ke sektor Perdagangan sebesar Rp 351,4 miliar atau sekitar 42,64%, dan sektor Konstruksi sebesar Rp 240,9 miliar atau sekitar 29,23%.
BACA JUGA:TANPA JAMINAN! Flatform Hingga 100 Juta, Begini Cara Pengajuan KUR Mandiri 2023
Sedangkan penyaluran KUR ke sektor produksi di atas 50% atau sebesar 57,36% dan untuk sektor non produksi sekitar 42,64%.
“Posisi Juli 2023, Kolektibilitas Non Performing Loan (NPL) KUR BTN relatif terkendali dibawah 1% yaitu sebesar 0,54% lebih baik dibandingkan NPL KUR posisi Desember 2022 sebesar 0,78%,” kata Ramon.
Bank BTN telah merancang berbagai strategi untuk mencapai target Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2023. Ini termasuk program-program seperti Upselling, Cross-selling debitur KPR dan Tabungan, Bundling merchant agen QRIS/EDC, kemitraan dengan Mitra Developer/Swasta/BUMN Program Ekosistem Bisnis, dan Program Referral unit kerja lain.
Selain itu, mereka juga fokus pada penyaluran KUR dalam ekosistem perumahan dan pasar, serta memperluas saluran penyaluran seperti melalui Kantor Cabang Pembantu (KCP) Mitra Unit UMKM, pengajuan KUR melalui BTN Properti, dan kerja sama dengan e-commerce.
Ramon juga mencatat bahwa Bank BTN telah mengembangkan Credit Scoring Model (CSM) dan Decision Engine yang akan segera diimplementasikan untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas penyaluran KUR.
“Adapun sesuai ketentuan KUR Mikro tanpa agunan, sedangkan untuk semua penyaluran KUR tanpa agunan, Bank akan mengikuti sesuai ketentuan dari Regulator namun diharapkan tidak menimbulkan moral hazard,” tandasnya.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: