Yuk Simak Dulu, Tilang uji Emisi Hanya Seminggu Sekali Lokasinya Berubah Ubah!

Yuk Simak Dulu, Tilang uji Emisi Hanya Seminggu Sekali Lokasinya Berubah Ubah!

Denda tilang uji emisi-@infojkt-Instagram

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kalian pengendara motor dan mobil harus tahu bahawa saat ini sedang diadakan tilang uji emisi.

Tilang Uji Emisi ini digelar demi mengurangi angka polusi udara yang sangat mencekam daerah jabodetabek kali ini.

Razia dengan sanksi tilang untuk pelanggaran uji emisi sudah dimulai per 1 September 2023.

BACA JUGA:Ramalan Zodiak Pisces di Bulan September 2023, Keuanganmu Akan Berjalan Lancar di Bulan Ini!

Akan tetapi, Razia ini hanya digelar sekali dalam seminggu dan lokasinya berubah ubah tidak menentu.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuwanto.

"Kami baru tahap awal ini per seminggu sekali, itu berubah lokasinya. Jadi tidak sama lokasi yang itu-itu saja. Kami berlakukan ini seminggu sekali ini selama tiga bulan ke depan," ujar Asep di Jakarta Senin, 4 September 2023.

Pada razia pertama, kepolisian dari Polda Metro Jaya menggelarnya di lima lokasi yaitu Jalan Pemuda, Jakarta Timur; Jalan Industri Kemayoran, Jakarta Pusat; Jalan RE Marthadinata, Jakarta Utara; Mal Taman Anggrek, Jakarta Barat; dan di Blok M Mal, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Ingat! Aturan Ganjil Genap di Wilayah DKI Jakarta Kembali Diberlakukan Hari Ini Senin, 4 September 2023

Tak hanya itu saja, Asep juga menjelaskan bahwa razia uji emisi akan digelar lagi minggu depan walau begitu dia tak bisa menyampaikan informasi detail tentang lokasi dan waktunya.

"Kemudian akan kita lakukan di pekan depan lagi. Tapi saya tidak bisa saya sampaikan hari apa dan lokasi di mana," kata Asep.

Sebagai informasi, sanksi tilang bagi pelanggar uji emisi, yaitu yang belum melakukan uji emisi atau sudah tetapi tak lulus, sebesar Rp250 ribu untuk pengendara sepeda motor dan Rp500 ribu buat pengemudi mobil.

Denda itu sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 285 dan 286. Tahap awal penerapan sanksi tilang uji emisi digelar 1 September hingga 31 November 2023.

BACA JUGA:Wow! Thariq Halilintar Keciduk Satu Mobil yang Sama dengan Aaliyah Massaid, Go Public Nih?

Sebagaimana kita ketahui, bahwa saat ini sedang banyak sekali masyarakat yang terkena ISPA akibat polusi udara yang cukup parah.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: