Mengejutkan! Ternyata Menjabat Sebagai Komisaris PT Telkom, Pendapatan Abdee Slank Diperkirakan Sebesar ini?

Mengejutkan! Ternyata Menjabat Sebagai Komisaris PT Telkom, Pendapatan Abdee Slank Diperkirakan Sebesar ini?


Berapakah gaji atau bayaran Abdee Slank sebagai Komisaris di PT Telkom? Begini rinciannya!||Instagram @abdeenegara

TrendingNews.id - Bukan netizen Indonesia namanya kalau enggak penasaran dengan sesuatu hal, terlebih jika terkait isu nasional.

Seperti akhir-akhir ini, buntut dari dipilihnya Abdi Negara Nurdin alias Abdee Slank sebagai Komisaris PT Telkom, warganet pun 'kepo' dan mencuatkan pertanyaan, wah digaji berapa ya, Bang Abdee?

Tak cuma itu, para penikmat dunia sosial juga menyinggung soal tugas dan tanggung jawab sampai kesejahteraan yang bakal diterima gitaris pengganti Pay di Slank ini.

Sejauh ini, memang belum ada informasi detail terkait data soal gaji yang bakal diterima musisi yang kerap menghasilkan karya apik ini.

(BACA JUGA:Kunci Posisi Sejak Awal Start, Fabio Quartararo Menang di MotoGP 2021 Mugello Italia, Insiden Terjatuh Dialami Pembalap ini?)

Namun, untuk sedikit memberi gambaran hal tersebut, tentu dapat dilihat dari ketentuan gaji direksi dan komisaris di BUMN.

Soal itu, tercantum dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.

Contoh, laporan keuangan PT Telkom Indonesia pada 2020, diketahui remunerasi dewan komisaris ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014.

Lewat aturan tersebut, terlihat bahwa dicantumkan besaran gaji seorang yang menduduki jabatan sebagai Komisaris PT Telkom Indonesia. Hal itu juga disesuaikan dengan jenis jabatannya.

(BACA JUGA:RIP: Jason Dupasquier, Pembalap Moto3 ini Mengalami Kecelakaan di Sesi Kualifikasi di Mugello Italia )

Pada dasarnya, tentu Komisaris utama memiliki pendapatan gaji dan tunjangan lainnya yang paling besar.

Namun, remunerasi tersebut juga ditetapkan tiap tahun dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

+++++

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: