Bareskrim Polri Akan Panggil Wulan Guritno Terkait Promosi Situs Judi Online

Bareskrim Polri Akan Panggil Wulan Guritno Terkait Promosi Situs Judi Online

wulan guritno-@wulanguritno-Instagram

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengumumkan rencananya untuk memanggil Wulan Guritno, seorang influencer dan artis terkenal, terkait dengan kasus promosi situs judi online.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Polri, Adi Vivid Agustiadi, mengungkapkan informasi ini pada hari Rabu, 30 Agustus 2023.

Menurut Adi Vivid Agustiadi, Wulan Guritno terlibat dalam promosi situs judi online yang telah ada sejak tahun 2020 dan masih beroperasi hingga saat ini.

Hal ini menjadi perhatian serius karena promosi judi online memiliki dampak sosial yang signifikan, termasuk potensi kerugian besar bagi masyarakat.

BACA JUGA:Dishub DKI Jakarta Siapkan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas KTT Ke-43 ASEAN Tanggal 2-7 September 2023

Oleh karena itu, Bareskrim Polri akan melakukan panggilan terhadap Wulan Guritno untuk dimintai keterangan terkait perannya dalam promosi situs judi online tersebut.

Adi Vivid Agustiadi juga menegaskan bahwa pihaknya telah dengan tegas mengimbau kepada para influencer, artis, dan selebgram agar menghentikan promosi judi online.

Ia menyampaikan keprihatinan atas banyaknya korban yang terjebak dalam praktik perjudian online, yang berujung pada kerugian finansial yang signifikan dan bahkan dapat menjatuhkan orang ke dalam keadaan miskin.

Lebih lanjut, Adi Vivid Agustiadi menekankan bahwa promotor judi online tidak dapat menyembunyikan diri di balik alasan tidak mengetahui dampak yang ditimbulkan atau mengklaim bahwa itu hanya permainan daring biasa.

BACA JUGA:Motor Jarang Dipakai, Kapan Waktu yang Pas Untuk Ganti Oli?

Menurutnya, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan, mengingat dampak negatif yang ditimbulkan oleh praktik perjudian online terhadap masyarakat.

Selain itu, Adi Vivid Agustiadi juga mengungkapkan bahwa para artis dan influencer yang terlibat dalam promosi judi online dapat dijerat dengan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ia merinci bahwa Pasal 45 Ayat 2 dan Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dapat digunakan untuk menghukum pelanggaran tersebut.

Ancaman hukuman yang dapat dikenakan adalah enam tahun penjara dan denda hingga sekitar Rp 1 miliar.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: