Pengadilan Negeri Surabaya Tetapkan Hukuman Pelaku Video Bok*p Kebaya Merah!

Pengadilan Negeri Surabaya Tetapkan Hukuman Pelaku Video Bok*p Kebaya Merah!

Video asusila kebaya merah-Istimewa-

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah memberikan putusan terhadap tiga terdakwa dalam kasus video asusila yang melibatkan adegan menggunakan kebaya merah.

Putusan ini dijatuhkan pada Selasa (29/8/2023) dengan vonis yang berbeda-beda bagi masing-masing terdakwa.

Terdakwa pertama, Aryarota Cumba Salaka, dijatuhi vonis 2 tahun 4 bulan penjara. Sementara terdakwa kedua, Anisa Hardiyanti, mendapat vonis 2 tahun penjara.

Keduanya juga dikenai denda sebesar Rp250 juta masing-masing. Jika denda tidak dibayarkan, maka mereka akan menjalani kurungan selama 2 bulan.

BACA JUGA:Sulit Jodoh? Habib Jafar: Mungkin Kebanyakan Konsumsi Makanan Haram

Terdakwa ketiga, Chavia Zagita, dijatuhi vonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda senilai Rp250 juta.

Ketua Majelis Hakim, Saifudin Zuhri, mengungkapkan bahwa terdakwa Aryarota Cumba Salaka dan Anisa Hardiyanti terbukti secara sah melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (5) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, juncto pasal 4 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun, terdakwa Chavia Zagita dianggap melanggar ketentuan yang sama, namun mendapat vonis lebih ringan.

Dalam pertimbangan vonis, Saifudin Zuhri menyebut bahwa terdakwa Aryarota Cumba Salaka dan Anisa Hardiyanti mengakui dan menyesali perbuatannya.

BACA JUGA:Innalilahi, Rantai Bianglala Putus, Pengunjung Pajar Malam Panik

Namun, perbuatan mereka juga dianggap sebagai penyebab keresahan dalam masyarakat, yang menjadi faktor memberatkan hukuman bagi mereka.

Merespons putusan tersebut, Nur Badriyah, kuasa hukum terdakwa, menyatakan bahwa kliennya mendapat hukuman akumulasi dari dua perkara.

Perkara pertama adalah terkait video kebaya merah, dan perkara kedua adalah terkait video threesome.

Nur Badriyah juga mengungkapkan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan untuk mengajukan upaya banding atas putusan tersebut.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait