Gaji Karyawan Bank Syariah Halal atau Haram? Begini Kata Buya Yahya

Gaji Karyawan Bank Syariah Halal atau Haram? Begini Kata Buya Yahya

buya yahya tanggapi wanita buka cadar di depan media-tangkap layar (Al-Bahjah TV)-Youtube

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Riba adalah istilah bahasa Arab yang secara harfiah berarti "pertumbuhan". 

Dalam Islam, riba mengacu pada praktik atau transaksi apa pun yang melibatkan bunga atau keuntungan dari memberi atau meminjamkan uang.

Juga dalam hukum Islam, riba adalah dosa berat dan dilarang karena dianggap merugikan pihak yang lemah dan dapat menyebabkan ketidakadilan keuangan. 

BACA JUGA:BIadab! Seorang Warga Tewas Usai Diculik dan Dianiaya Anggota Paspampres

Riba sendiri dianggap melanggar prinsip keadilan dalam bertransaksi.

Dalam sistem keuangan Islam, riba dilarang dalam bentuk apapun, termasuk riba dalam peminjaman uang, investasi, dan transaksi jual beli. 

Sebaliknya, sistem keuangan Islam menganut prinsip bagi hasil dan perdagangan yang adil dan tidak mengandung unsur bunga maupun riba.

Penting untuk dicatat bahwa definisi dan implementasi riba mungkin berbeda di berbagai negara dan lembaga keuangan Islam.

BACA JUGA:Apriyani Rahayu/Siti Fadia Kalah dari Ganda Putri China, Harus Puas Dapat Perak!

Namun secara umum, riba masih dianggap sebagai praktik yang diharamkan dalam Islam.

Bagaimana pendapat Buya Yahya soal gaji pegawai bank syariah yang masih diduga riba? 

Ulama karismatik Indonesia Buya Yahya di YouTube Al Bahjah TV, mengatakan bahwa banyak bank syariah di Indonesia yang tidak menjalankan bisnisnya sepenuhnya sesuai dengan aturan syariat Islam.

Pengasuh Pondok Pesantren AL Bahjah Cirebon itu mengatakan, meski demikian, masyarakat Indonesia tidak serta merta menolak keberadaan bank syariah. 

BACA JUGA:Paranormal Wirang Birawa Bocorkan Sosok Presiden 2024: Dia Punya 'Pengaruh' Terbesar

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: