NGERI! Penggerebekan Penangkaran Buaya Ilegal di OKI, 58 Buaya Muara Ditemukan dalam Ruang Sempit!

NGERI! Penggerebekan Penangkaran Buaya Ilegal di OKI, 58 Buaya Muara Ditemukan dalam Ruang Sempit!

Temuan 58 Buaya Muara dalam Penangkaran Ilegal-Foto: Dok. Polda Sumatera Selatan-

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) telah berhasil mengungkap kasus penangkaran buaya ilegal di daerah Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Dalam penggerebekan tersebut, sebanyak 58 ekor buaya muara ditemukan dalam kondisi yang cukup mengkhawatirkan.

Penangkaran ini dilakukan oleh sekelompok warga di dekat rumah mereka, dan buaya-buaya tersebut terjebak dalam ruangan yang sempit.

Lokasi penangkaran ilegal ini terletak di Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, OKI.

Ruangan sempit yang dikelilingi oleh dinding beton dan kayu cukup tinggi menjadi tempat di mana puluhan buaya muara ditempatkan.

Keadaan ini bahkan membuat buaya-buaya tersebut bertumpuk-tumpuk satu sama lain.

Fakta bahwa penangkaran buaya ilegal ini terletak begitu dekat dengan rumah penduduk lain menambah kekhawatiran.

Tindakan semacam ini menghadirkan risiko serius bagi keselamatan dan keamanan masyarakat sekitar, terutama karena buaya-buaya muara cenderung bersifat liar dan potensial mengancam.

Wadirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa penggerebekan ini dilakukan setelah menerima laporan dari warga sekitar yang merasa khawatir dengan keberadaan buaya-buaya tersebut.

Polisi bersama Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel kemudian melakukan tindakan untuk mengatasi situasi ini.

BACA JUGA:Kritik Roy Suryo terhadap Lagu 'Rungkad' dalam Acara HUT RI ke-78!

Putu mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut, berhasil diamankan tiga pelaku yang terlibat dalam penangkaran ilegal ini.

Dua di antaranya berasal dari Dusun II, yaitu Amrun dan Sukarni. Sedangkan satu orang lainnya berasal dari Dusun III, bernama Supratman.

Masing-masing pelaku memelihara buaya-buaya tersebut dalam jumlah yang berbeda.

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya