Selebgram Bogor Ditangkap Polisi Karena Promosi Judi Online Melalui Media Sosial

Selebgram Bogor Ditangkap Polisi Karena Promosi Judi Online Melalui Media Sosial

Selebgram berhijab Tersangka promosi situs judi onlien-(Instagram @infojawabarat)-Tangkapan layar

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Seorang selebgram yang berasal dari Bogor dengan inisial SZM telah ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga terlibat dalam promosi judi online melalui akun media sosialnya.

Penangkapan ini terjadi setelah pelaku diketahui mencantumkan tautan situs judi online beserta nomor kontak pengelola di akun Instagram pribadinya.

Kepolisian menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, menjelaskan dalam konferensi pers di Bogor, Jawa Barat, pada hari Senin (22/8/2023), bahwa pelaku telah disebut dengan inisial SZM dan menggunakan akun Instagram dengan nama pengguna @araamudrikah.

BACA JUGA:Pertempuran Surabaya 1945! 600 Tentara India Lebih Pilih Memperjuangkan Kemerdekaan Indonesia

Menurutnya, pelaku telah ditahan karena mempromosikan link yang terkait dengan perjudian online, dan tindakan tersebut dianggap melanggar ketentuan UU ITE.

Bismo Teguh Prakoso menyebutkan bahwa dalam akun Instagram milik pelaku, terdapat tautan yang mengarah ke situs judi online dan juga nomor WhatsApp yang terkait dengan aktivitas perjudian.

Tindakan tersebut dianggap telah mempermudah akses terhadap informasi elektronik yang mengandung unsur perjudian, yang mana merupakan pelanggaran berdasarkan ketentuan UU ITE.

BACA JUGA:Kisah Keluarga Kobus, Wanita Belanda Pemberani Membela Kemerdekaan RI

Pelaku, yang saat ini berusia 22 tahun, kini berpotensi dihadapkan pada Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 juncto Pasal 17 ayat 2 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Jika terbukti bersalah, pelaku bisa menghadapi hukuman penjara hingga 6 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar.

Selain kasus promosi situs judi online dengan tautan Cendana88, pelaku juga dilaporkan pernah mempromosikan situs judi online lain dengan tautan Vegas688 pada awal bulan Agustus 2023.

Bismo Teguh Prakoso menegaskan bahwa penindakan terhadap perjudian online akan terus digencarkan.

BACA JUGA:Fahri Hamzah Nilai Pilpres 2024 Adalah Waktunya Prabowo Subianto 

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: