Catat! Kenaikan Gaji Pensiunan Lebih Besar dari PNS, Kok Bisa?

Catat! Kenaikan Gaji Pensiunan Lebih Besar dari PNS, Kok Bisa?

Masih Bingung Perbedaan PNS Dan PPPK? Berikut Perbedaan, Status, Gaji, dan Tunjangannya--

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Presiden Joko Widodo baru-baru ini secara resmi mengumumkan kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS) di TNI dan Polri.

Kenaikan ini mencapai 8 persen, yang diumumkan pada tanggal 16 Agustus 2023. Selain itu, uang pensiun bagi PNS juga akan ditingkatkan sebesar 12 persen.

Keputusan ini diambil oleh Presiden Jokowi dengan tujuan untuk mendorong peningkatan kinerja para aparat pemerintah.

Dia mengungkapkan bahwa langkah ini diharapkan akan memberikan dorongan bagi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional yang lebih cepat.

BACA JUGA:Lagi Ramai Rangka eSAF Keropos, Honda Kini Promosi Jual Rangka eSAF Harga Rp 1 Jutaan!

Dalam rangka penyampaian Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) tahun 2024 serta Nota Keuangan, Presiden Jokowi menekankan urgensi dari kenaikan gaji PNS dan pensiun.

Dia juga mengajak PNS untuk secara efektif menerapkan transformasi, serta memperkuat reformasi birokrasi. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan birokrasi yang efisien, kompeten, profesional, dan bermoral.

Perlu dicatat bahwa kenaikan gaji ASN dan pensiun memiliki perbedaan dalam besaran, dikarenakan pensiunan tidak menerima tunjangan kinerja (tukin).

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan bahwa pertimbangan ini menjadikan kenaikan bagi pensiunan lebih signifikan.

BACA JUGA:Fahri Hamzah Nilai Pilpres 2024 Adalah Waktunya Prabowo Subianto 

Pertumbuhan gaji untuk ASN di TNI dan Polri adalah 8%, sementara kenaikan untuk pensiunan lebih tinggi karena tidak ada tambahan tukin.

Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa terkait dengan tukin, kementerian dan lembaga memiliki kemungkinan untuk mengajukan kenaikan.

Bagi kementerian dan lembaga yang memiliki kinerja baik, mereka berhak mengajukan kenaikan tukin sesuai dengan prestasi mereka.

BACA JUGA:Ikuti Langkah-langkah Cek BI Checking Lewat HP, Simak Caranya!

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: