Bisnis Senjata Api Ilegal: Mulai Dari Palsukan Kartu Identitas TNI AD Hingga Ada yang Dijual ke Teroris
Ilustrasi senjata api-Pixabay-
Bisnis Senjata Api Ilegal: Mulai Dari Palsukan Kartu Identitas TNI AD Hingga Ada yang Dijual ke Teroris
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) berhasil menangkap jaringan bisnis jual beli senjata api ilegal yang mengatasnamakan TNI Angkatan Darat setelah menemukan dokumen palsu pada transaksi penjualan senjata ilegal.
Menurut Wakil Komandan Puspomad, Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana, mengungkapkan bahwa dokumen yang dimanfaatkan dalam penjualan senjata api ternyata merupakan dokumen palsu.
Pada akhirnya inisial IP berhasil ditangkap oleh Puspomad yang penjual dokumen palsu tersebut.
Kemudian, pelaku dengan inisial WA juga diidentifikasi oleh Puspomad yang teribat dalam transaksi jual beli senjata api ilegal.
Dalam proses penggerebekan tersebut, telah berhasil disita sebanyak 14 pucuk senjata api dan delapan pucuk airgun.
BACA JUGA:Survei Elektabilitas Capres Terbaru: Gen Z Favoritkan Ganjar Pranowo di Pilpres 2024
Kemudian kasus ini dialihkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya oleh TNI AD karena pelaku merupakan warga sipil.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menjelaskan bahwa dalam kasus penjualan senjata api ilegal ini tidak ada anggota TNI yang terlibat.
Dalam kasus penjualan senjata ilegal dengan dokumen palsu Polda Metro Jaya berhasil menangkap 10 orang yang diduga terlibat, namun tidak ada yang berkaitan dengan TNI AD.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, menjelaskan bahwa untuk melancarkan aktivitas ilegal mereka para pelaku memalsukan kartu identitas anggota TNI AD.
Para pelaku memalsukan kartu identitas dan kartu anggota lainnya, seperti kartu senjata api yang mengatasnamakan pejabat Angkatan Darat dan Kementerian Pertahanan.
BACA JUGA:Sederet Penyebab Kamu Bisa Gagal Tes CPNS, Kalau Bisa Hindari Ya
Sebagai respons terhadap temuan tersebut, untuk mengungkap para tersangka, Polda Metro Jaya dan TNI AD membentuk tim gabungan serta berhasil menyita 44 pucuk senjata api campuran.
Tim gabungan ini juga berhasil menangkap
dua warga sipil yang menajdi pemasok senjata ilegal.
Salah satu dari 10 tersangka, berinisial R, diketahui adalah seorang residivis yang pernah terlibat pada tahun 2017 dengan modus yang sama yakni perdagangan senjata api ilegal.
Selain itu, R juga terlibat dalam penjualan senjata ilegal untuk tersangka teroris berinisial DE yang berhasil ditangkap di Bekasi.
Oleh karena itu, R akan memiliki hukuman yang berbeda sebab ia adalah seorang residivis.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: