Influencer Crazy Rich Indonesia Diburu Bareskrim Polri Terkait Penipuan Investasi

Influencer Crazy Rich Indonesia Diburu Bareskrim Polri Terkait Penipuan Investasi

Bareskrim Polri-Website https://polri.go.id/-Tangkapan layar

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Bareskrim Polri tengah giat melakukan pengejaran terhadap dua influencer yang terkenal dengan sebutan Crazy Rich Indonesia.

Langkah ini diambil karena keduanya diduga terlibat dalam tindakan penipuan terkait investasi.

Kasus ini disampaikan oleh Kombes Pol Ma'mun, Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri, dalam sebuah webinar yang diadakan oleh OJK Institute pada Kamis (3/8/2023).

Dalam sesi tersebut, Ma'mun mengungkapkan bahwa sejauh ini, sekitar delapan dari sepuluh individu yang tergolong sebagai Crazy Rich di Indonesia sudah diamankan oleh pihak kepolisian.

BACA JUGA:PDIP Buka Pintu bagi Golkar, DPP Golkar: 'Kan Sudah Menentukan Sikap'

Ia menegaskan bahwa bahkan dua individu lainnya saat ini sedang dalam proses pengejaran oleh aparat hukum.

"Dan sejauh ini, mungkin dari 10 crazy rich yang ada di Indonesia sudah 8 masuk sel," katanya dalam webinar "Waspada Penipuan Gaya Baru" OJK Institute.

"Yang top crazy rich itu kan sudah masuk semua. Ya, sebentar lagi dua orang lagi masuk kok," tambahnya.

Influencer yang tergolong dalam kategori Crazy Rich seringkali menjadi penyokong utama promosi produk investasi yang dijanjikan memberikan keuntungan instan dan sederhana.

BACA JUGA:Update Daftar Harga Emas di Pegadaian Senin, 21 Agustus 2023: Antam Stagnan di Rp1.084.000 per Gram

Ma'mun menekankan bahwa klaim semacam itu perlu dilihat dengan skeptis, karena tidaklah masuk akal jika seseorang bisa memperoleh kekayaan senilai ratusan miliar hanya dalam waktu satu tahun melalui investasi yang legal dan sah.

Ma'mun juga menyoroti pentingnya menerapkan prinsip 2L, yaitu legal dan logis, dalam proses berinvestasi.

Ia menyampaikan cerita tentang penanganan kasus investasi ilegal robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang melibatkan seorang influencer Crazy Rich asal Surabaya bernama Wahyu Kenzo.

Kasus ini mengakibatkan kerugian yang mencapai Rp 9 triliun dengan jumlah korban mencapai 25.000 orang di dalam dan luar negeri.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: