HRS Dapat Keringanan Hukuman, Denny Siregar: Pengen Rasanya Kuputerin Video Rizieq yang Lagi Maki-Maki!

HRS Dapat Keringanan Hukuman, Denny Siregar: Pengen Rasanya Kuputerin Video Rizieq yang Lagi Maki-Maki!

Denny Siregar-Instagram @dennysirregar-


Denny Siregar, Komentari Keringanan Hukuman Habib Rizieq||Instagram @dennysirregar

Trendingnews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya mengeluarkan keputusan terkait kasus Habib Rizieq Shihab atau HRS.

Majelis Hakim yang diketuai Suparman Nyompa memberi keringanan pada vonis Habib Rizieq lantaran eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu merupakan tokoh agama yang dikagumi oleh umat.

Hakim Suparman Nyompa pun menjelaskan, terdakwa Rizieq terbukti secara sah melakukan tindak pidana kekarantinaan kesehatan.

Namun, dia dinilai bertanggung jawab atas kerumunan yang terjadi di Megamendung.  “Kesalahan itu masuk dalam kategori tidak disengaja,” ujar Hakim.

(BACA JUGA:Riza Patria Sikapi Dugaan Korupsi Dana BOS dan BOP di Sudin Pendidikan Wilayah I Jakbar: Silakan Semua Pejabat DKI Diperiksa! )

Hal ini pun langsung ditanggapi Denny Sirregar dalam cuitan di akun Twitternya @dennysirregar, yang mempertanyakan umat yang mana?

Selain itu, menurut Denny, dalih yang dipakai Majelis Hakim untuk meringankan hukuman Habib Rizieq justru dinilai kurang sesuai dengan realita yang dia lihat.

"Pengen rasanya kuputerin video Rizieq yang lagi maki2, lagi doa jelek, lagi menghina2.. Umat apanya ? Umat kadrun iya..," cuit Denny lewat Twitter @Dennysiregar7, pada Jumat 28 Mei 2021.

+++++

Jujur Dalam Persidangan

Seperti diketahui, dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada 27 Mei 2021, majelis hakim yang diketuai Suparman Nyompa menyebutkan bahwa enam terdakwa dinyatakan bersalah dalam kasus kerumunan di Petamburan.

Di antaranya: Rizieq Syihab, Haris Ubaidilah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.

“Terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana kekarantinaan kesehatan,” tegasnya.

Hakim menjatuhkan hukuman penjara delapan bulan untuk setiap terdakwa dipotong masa tahanan yang telah dijalani.

(BACA JUGA:Resmi! KPK PHK 51 Pegawai Tak Lulus TWK, Novel Merasa Terhina Meski Nantinya ia Diberhentikan atau Dibina, ini Alasannya )

Dengan demikian, Rizieq yang ditahan sejak 12 Desember 2020 tinggal menjalani hukuman penjara selama 2,5 bulan.

Selain itu, hakim juga memvonis pidana denda sebesar Rp20 juta subsider lima bulan penjara kepada Habib Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung.

Putusan Majelis Hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan dari JPU yang menuntut Habib Rizieq dihukum pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19.

(BACA JUGA:Tetap Tenang Tanggapi Kritikan Pedas Inul, Neno Warisman Malah Titip Salam Sayang Buat Istri Adam Suseno, Lho kok?)

“Untuk (pertimbangan) yang meringankan, terdakwa berkata jujur dalam persidangan,” jelasnya.

Selain itu, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan seorang guru agama.  *

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya