Menyambut 17 Agustus 2023, Kemensos Salurkan Bansos BPNT Tahap 3!
Bansos PKH dan BPNT-tangkap layar aplikasi cek bansos-aplikasi cek bansos
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Beberapa hari menjelang perayaan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2023, muncul kabar menggembirakan bagi pemilik e-KTP baik di daerah pedesaan maupun perkotaan di seluruh Indonesia.
Pemerintah berencana segera menyalurkan bantuan sosial dalam waktu dekat.
Rencana ini merujuk pada panduan pelaksanaan (juknis) yang umumnya digunakan, dan penyaluran ini masuk dalam tahap 3.
Jika tidak ada kendala yang signifikan, diharapkan bantuan tersebut akan tersalurkan mulai Agustus hingga September mendatang.
Meskipun surat resmi dari Kementerian Sosial (Kemensos) mengenai penyaluran bansos ini belum diterbitkan, masyarakat telah mempersiapkan diri.
BACA JUGA:Promo Richeese Factory HUT RI Ke-78, Makan Berdua Cuma Bayar Rp78.000 Aja!
Bantuan sosial yang akan disalurkan adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) senilai Rp600 ribu untuk alokasi Juli, Agustus, dan September melalui layanan pos.
Selain itu, ada BPNT senilai Rp400 ribu untuk alokasi Juli dan Agustus yang akan disalurkan melalui bank himbara (HBRI, BNI, BSI, dan Mandiri).
Informasi terkait status penerima bansos dapat ditemukan pada situs resmi www.siks.kemensos.go.id yang hanya dapat diakses oleh Pendamping Sosial di Kemensos dan TKSK.
Saat ini, status penerima telah berubah menjadi "cek rekening," namun masih memerlukan waktu agar dana dapat ditransfer ke rekening penerima.
BACA JUGA:Cuaca Semakin Memburuk dan Polusi Udara Meningkat, Begini 5 Cara Ampuh Cegah Flu!
Proses ini juga melibatkan turunnya BNBA (By Name By Address) dan perubahan status dari "cek rekening" menjadi "SPM" (Surat Perintah Menyalurkan).
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yang lebih dikenal sebagai bantuan sembako, akan terus disalurkan selama 12 bulan dengan total Rp2.400.000 per tahun per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk tahun 2023.
Anggaran sekitar Rp45 triliun telah dialokasikan untuk target 18,8 juta keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan telah ditetapkan oleh Kemensos melalui SP2D.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-