Mario Dandy Satriyo Dituntut 12 Tahun Penjara atas Kasus Penganiayaan Berencana!
Mario Dandy-tangkapan layar youtube pn jaksel-Youtube
Ketika jaksa selesai membacakan tuntutan, hakim memberikan kesempatan kepada Dandy untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya mengenai kemungkinan pembelaan atau pleidoi.
Dalam hal ini, Mario Dandy memilih untuk mengajukan pleidoi.
BACA JUGA:Cuaca Semakin Memburuk dan Polusi Udara Meningkat, Begini 5 Cara Ampuh Cegah Flu!
Saat ditanya mengenai tuntutan hukuman penjara selama 12 tahun, Mario Dandy hanya merespons dengan gelengan kepala.
Ekspresi tersebut memberikan gambaran tentang bagaimana terdakwa merespons tuntutan yang dihadapinya dalam sidang.
Kasus penganiayaan berencana yang melibatkan Mario Dandy Satriyo dan Cristalino David Ozora memunculkan perdebatan hukum yang serius.
Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi sorotan publik karena melibatkan tuntutan hukuman yang signifikan terhadap terdakwa.
Selain hukuman penjara, tuntutan pembayaran ganti rugi juga menarik perhatian, menunjukkan pentingnya kompensasi bagi korban dalam kasus penganiayaan.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: