Dana Masuk ke Rekening Pribadi, Panji Gumilang Terjerat Kasus Aliran Dana BOS Ponpes Al-Zaytun!

Dana Masuk ke Rekening Pribadi, Panji Gumilang Terjerat Kasus Aliran Dana BOS Ponpes Al-Zaytun!

Panji Gumilang-@folkative-Instagram

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID -  Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) dan Badan Reserse Kriminal (Bariskrim) Polri tengah menguak dugaan aliran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ke rekening pribadi Panji Gumilang, yang juga terkait dengan kasus penistaan agama sebelumnya.

Brigjen Whisnu Hermawan, Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, mengonfirmasi bahwa investigasi sedang berlangsung terkait dugaan aliran Dana BOS ke rekening pribadi Panji Gumilang.

Namun, rincian terkait jumlah dana yang teralir belum dapat diungkap karena masih dalam tahap penyelidikan.

Whisnu menyebut bahwa dugaan transaksi pencucian uang (TPPU) dilakukan melalui pola transaksi yang mungkin melibatkan aliran dana dari yayasan yang memiliki ratusan rekening yang terhubung dengan Panji Gumilang.

Pihak berwenang juga menduga adanya penggunaan dana pendapatan yayasan dalam hal ini.

BACA JUGA:Terungkap! Trik Super Cepat: Cara Download Video dari Facebook Tanpa Ribet!

Dalam menjalankan penyelidikan ini, tim Dittipideksus Bareskrim Polri memastikan akan melakukan investigasi yang cermat, cepat, dan teliti terkait dugaan TPPU, korupsi, dan penggelapan dana yang diduga terjadi di Ponpes Al-Zaytun.

Sebelumnya, Panji Gumilang telah menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama dan ditahan selama 20 hari.

Kasus ini berawal dari kabar kontroversi terkait ajaran di Ponpes Al-Zaytun. Panji dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE serta Pasal 156a KUHP dengan ancaman hingga 10 tahun penjara.

Bareskrim Polri juga akan menggelar perkara terkait dugaan TPPU yang melibatkan Panji Gumilang dan mencari bukti adanya aliran dana lain yang berhubungan dengan keluarga dan pendukungnya.

Selain itu, dugaan pemalsuan transaksi di pondok pesantrennya juga sedang dalam penyelidikan.

Pihak berwenang juga tengah menelusuri potensi penyalahgunaan dana zakat yang dikelola oleh Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).

Keseluruhan situasi ini memperlihatkan fokus serius aparat dalam mengusut berbagai aspek terkait kasus ini, termasuk aliran dana yang diduga tidak semestinya.

Lebih lanjut, sejarah pernah mencatat perhatian terhadap Pondok Pesantren Al-Zaytun dan Panji Gumilang.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait