Mandi Wajib dengan Air Hangat dalam Pandangan Fiqih: Benarkah Sah?
Buya Yahya-Al Bahjah TV-YouTube Channel
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Hadas merupakan kondisi hadirnya sesuatu yang memerlukan pembersihan dalam agama Islam.
Hadas terbagi menjadi dua jenis, yaitu hadas besar dan hadas kecil. Hadas besar adalah kondisi yang memerlukan mandi junub atau mandi besar untuk membersihkannya, sementara hadas kecil bisa dibersihkan hanya dengan mencuci dengan air sampai bersih, seperti buang air kecil atau buang air besar.
Beberapa contoh hadas besar antara lain adalah persetubuhan antara suami istri, keluarnya mani karena mimpi basah, keluarnya darah dari kemaluan wanita karena haid, nifas, wiladah, melahirkan, atau karena meninggal dunia.
BACA JUGA:Ditolak Di Berbagai Daerah, Rocky Gerung Dilaporkan Kepolisi Atas Kasus Ujaran Kebencian
Namun, apakah menggunakan air hangat dalam mandi besar atau mandi wajib diperbolehkan menurut pandangan fiqih? Menurut penjelasan Buya Yahya dalam kanal YouTube Al Bahjah TV, penggunaan air hangat untuk mandi besar atau mandi wajib adalah sah.
Buya Yahya menjelaskan bahwa sifat air tetap suci dan mampu mensucikan, termasuk air hangat.
Jadi, mandi wajib atau wudhu dengan menggunakan air yang dipanaskan baik menggunakan pemanas listrik atau kompor diperbolehkan dan tidak ada masalah.
Meskipun air dipanaskan hingga hangat, tetapi tetap dianggap murni dan utuh sehingga dapat digunakan untuk wudhu atau mandi wajib.
Buya Yahya menambahkan bahwa sebaiknya tunggu sejenak hingga air sedikit dingin sebelum digunakan, jangan terlalu panas.
Dengan demikian, menggunakan air hangat dalam mandi besar atau mandi wajib tetap sah dalam pandangan Buya Yahya, karena sifat air tersebut tetap suci dan dapat membantu proses pembersihan sesuai dengan aturan agama Islam.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: