Kebijakan Baru Larang Penjualan Produk Impor di Bawah 100 Dolar AS atau 1,5 Juta di Toko Online Indonesia

Kebijakan Baru Larang Penjualan Produk Impor di Bawah 100 Dolar AS atau 1,5 Juta di Toko Online Indonesia

Belanja online -Blibli-Ilustrasi

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kementerian Perdagangan berencana untuk mengeluarkan kebijakan baru yang akan melarang pedagang luar negeri dari menjual produk impor dengan harga di bawah 100 Dolar AS atau sekitar Rp 1,5 juta di toko online Indonesia.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk melindungi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam negeri.

Pengumuman tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim, pada tanggal 27 Juli 2023.

BACA JUGA:Gus Baha Minta Baca Surat Ini, Ampuh Mengusir Santet Sampai Dukun Auto Lari Kocar Kacir!

Isy Karim menjelaskan bahwa revisi kebijakan ini sudah melewati proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, dan tinggal menunggu tandatangan dari Menteri Perdagangan untuk diundangkan melalui pengumuman di Berita Negara.

Kementerian Perdagangan juga telah mencantumkan persyaratan tambahan bagi pedagang luar negeri yang ingin bertransaksi di toko online Indonesia.

Persyaratan tersebut mencakup komitmen pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI) serta persyaratan teknis barang dan jasa yang ditawarkan.

BACA JUGA:Sangat Berani! Emak-emak Gerebek Basecamp Narkoba di Jambi, Polisi: 'Memang Sudah Jadi Target Kami'

Selain itu, beleid baru ini juga telah memberikan definisi yang jelas tentang social commerce atau jual-beli melalui media sosial sebagai salah satu bentuk penyelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PSME).

Dengan demikian, pedagang luar negeri yang melakukan transaksi melalui media sosial juga harus mematuhi batas harga minimal yang telah ditetapkan.


Belanja online -Blibli-Ilustrasi

Kebijakan ini merupakan langkah yang diambil oleh pemerintah dalam rangka perlindungan UMKM dalam negeri dari persaingan dengan produk impor yang dijual dengan harga murah di toko online.

Dengan menetapkan batas harga minimal, diharapkan UMKM dapat tetap bersaing secara adil dalam pasar online tanpa harus kalah dalam hal harga.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: