Roy Suryo Bebas Setelah 9 Bulan Penjara Terkait Kasus Meme Candi Borobudur

Roy Suryo Bebas Setelah 9 Bulan Penjara Terkait Kasus Meme Candi Borobudur

Roy Suryo -@KRMTRoySuryo2-Instagram

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Mantan politisi Roy Suryo telah bebas setelah menjalani hukuman penjara selama 9 bulan terkait kasus meme stupa Candi Borobudur.

Kabar pembebasan Roy Suryo ini diungkapkan olehnya pada Selasa (25/7/2023) dengan ucapan rasa syukur.

Ternyata, Roy Suryo dibebaskan setelah putusan kasasinya ditolak, dan masa hukumannya dianggap telah selesai.

Sebelumnya, pada Mei 2023, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Roy Suryo.

BACA JUGA:Gak Perlu ke Kantor! Inilah Cara Daftar NPWP Lewat Online

 

Akibat penolakan itu, hukuman penjara selama 9 bulan dan denda sebesar Rp 150 juta yang sebelumnya dijatuhkan kepadanya tetap berlaku.

 

Putusan tolak kasasi tersebut tertuang dalam keputusan yang dikeluarkan pada Kamis (4/5/2023) lalu.

Ketua majelis Suhadi bersama dengan anggota majelis Suharto dan Jupriyadi telah mengambil keputusan tersebut.

Panitera pengganti, Dwi Sugiarto, juga turut hadir dalam sidang tersebut.

 

Hukuman penjara yang dijatuhkan kepada Roy Suryo berawal dari kasus retweet-nya terhadap sebuah meme pada Juni 2022.

BACA JUGA:Tampilan Lebih Mewah, Ini Bocoran Harga iPhone 15 Terbaru Juli 2023

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait