Dana Patungan Buat Beli Kapal Selam Tak Bisa Diterima TNI AL Karena Pertimbangan ini

Dana Patungan Buat Beli Kapal Selam Tak Bisa Diterima TNI AL Karena Pertimbangan ini

Ustaz Abdul Somad --


Ustaz Abdul Somad ||

POSTINGNEWS: Ide mengumpulkan dana untuk beli kapal selam yang sempat disampaikan Ustad Abdul Somad alias UAS terbukti ditanggapi positif masyarakat.

Dana sumbangan yang diperuntukkan membeli kapal selam pengganti dari KRI Nanggala 402 diwadahi oleh Masjid Jogokariyan Yogyakarta sejak beberapa waktu lalu.

Tak sia-sia, dari hasil sambutan positif masyarakat ini dibuktikan lewat jumlah dana yang sudah terkumpul mencapai Rp 1,2 miliar terhitung per tanggal 30 April 2021.

Tentunya, hal tersebut tak hanya membuat masyarakat terharu, pihak dari TNI AL pun ikut kagum dengan aksi solidaritas warga di Indonesia ini.

(BACA JUGA:Sambut Kehadiran Partai Ummat, Sekjen PKS: Jika Memungkinkan Bisa Saja Kerjasama)

Seperti disampaikan Laksamana Pertama Julius Widjojono Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispen AL), cukup terharu atas empati masyarakat Indonesia yang sangat besar.

Meski diakui ada beberapa pihak yang masih dirasa kering empatinya. "Kami bersyukur bahwa ternyata bangsa ini masih kuat empatinya, meskipun ada beberapa individu dan kelompok yang kering empatinya dengan indikasi gunakan momen ini untuk ambil keuntungan," katanya.

Namun, masih menurut Kadispen AL ini, dana itu tidak dapat diterima oleh TNI AL lantaran ada prosedur dan ketentuan yang diberlakukan pemerintah.  

Tentu, ketentuan persyaratan serta prosedur yang diatur saat membeli alutsista, termasuk pada pembelian kapal selam.

(BACA JUGA:Rajin Salat Dhuha, Siap-Siap Mendapat 7 Pahala dan Manfaat, Salah Satunya Pintu Khusus ke Syurga)

Pada undang-undang, tidak adanya ketentuan terkait masyarakat yang bisa turut membantu pembelian alutsista. "Karena pembelian dilakukan melalui prosedur yang ada," ungkapnya.

Aturan pembelian Alutsista Prosedur pembelian alutsista diatur dalam UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI pada Pasal 11 (2) Postur TNI sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dibangun dan dipersiapkan sesuai dengan kebijakan pertahanan negara.

Sementara itu, menyikapi hal tersebut, Johanes Suryo Prabowo, Ketua Tim Pelaksana Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) langsung mempertanyakan statusnya.

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya