Insiden Penumpang Pesawat Batik Air Mencoba Merusak Jendela Viral di TikTok

Insiden Penumpang Pesawat Batik Air Mencoba Merusak Jendela Viral di TikTok

Batik Air-Antara-istimewa

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID -  Sebuah video yang menampilkan insiden seorang penumpang pesawat Batik Air rute Jakarta-Gorontalo yang berusaha merusak jendela pesawat telah menjadi viral di platform media sosial TikTok.

Video tersebut diunggah oleh akun TikTok @ismetishak0 pada Rabu (12/7/2023) dan telah ditonton lebih dari 1,7 juta kali hingga Jumat (14/7/2023).

Dalam video tersebut, terlihat seorang penumpang yang memberontak di pesawat selama 15 menit di udara sebelum diamankan oleh polisi.

Corporate Communications Strategic Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, menjelaskan bahwa video tersebut menunjukkan seorang individu yang mencoba merusak jendela pesawat selama penerbangan Batik Air ID-6242 dari Jakarta menuju Gorontalo.

BACA JUGA:Lirik Lagu 'Selamat Hari Lebaran' - Gigi, Cocok Temani Momen Lebaranmu!

 

Insiden ini terjadi pada Rabu (12/7/2023), meskipun tidak dapat dipastikan apakah video tersebut diambil saat kejadian tersebut.

 

Pada penerbangan tersebut, sekitar 30 menit setelah lepas landas, pilot memutuskan untuk kembali ke Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta karena seorang penumpang berinisial MS (25 tahun), yang duduk di kursi nomor 24C, tidak tenang dan merusak lapisan mika penutup jendela pesawat.

Petugas keamanan segera mengamankan penumpang tersebut dan awak kabin telah melakukan prosedur standar untuk menangani situasi tersebut, namun tidak berhasil menenangkan MS.

 

Pilot memutuskan untuk kembali ke Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, di mana pesawat mendarat dengan normal.

Setelah mendarat, MS langsung dibawa oleh petugas keamanan untuk pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.

Penerbangan Batik Air ID-6242 kemudian melanjutkan perjalanan dengan menggunakan pesawat Airbus 320-200 dengan nomor registrasi PK-BKL dan tiba di Bandar Udara Djalaluddin, Gorontalo pada pukul 13.00 WITA.

Danang menjelaskan bahwa tindakan seorang penumpang yang mengancam keamanan penerbangan, merusak peralatan pesawat, atau mengganggu ketertiban dapat dianggap sebagai ancaman terhadap keselamatan penerbangan dan penumpang.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait