Covid-19 Masih Mengintai, Airlangga Hartanto: Pemerintah Kembali Berlakukan PPKM Mikro Mulai Juni 2021
Airlangga Hartanto, Pemerintah kembali berlakukan PPKM Mikro Mulai 1-14 Juni 2021||Twitter @Airlangga_hrt--
Airlangga Hartanto, Pemerintah kembali berlakukan PPKM Mikro Mulai 1-14 Juni 2021||Twitter @Airlangga_hrt
POSTINGNEWS: Sejatinya, pandemi covid-19 di Indonesia memang belum berakhir.
Pemerintah pun berupaya sekuat tenaga untuk menekan penyebaran virus tersebut sudah sejak tahun lebih.
Namun, meski virus ini masuk kategori sangat berbahaya dan mematikan, masih saja pemahaman masyarakat belum maksimal.
Malah, cenderung cuek hingga menganggap remeh, sehingga upaya yang dilakukan pemerintah jadi semakin berat.
Seperti diketahui, dalam langkah menekan sebaran virus tersebut, pemerintah juga sudah menerapkan larangan mudik Idul Fitri 1442 H kemarin.
Namun tampaknya, hal ini masih kurang maksimal, karena terbukti ada saja yang bandel, mencoba melanggar aturan tersebut.
Untuk itu, pemerintah akhirnya kembali memberlakukan Pembataan Kegiatan Masyarakat atau PPKM yang akan mulai diterapkan awal Juni hingga tanggal 14 Juni 2021.
PPKM akan diterapkan di seluruh provinsi Indonesia, seperti disampaikan Airlangga Hartanto pada Senin 24 Mei 2021.
(BACA JUGA:Penasaran 97.000 Data PNS dan Pensiun Siluman, Fadli Zon Bilang Cuma ada di Indonesia: Siapa yang Terima?)
Menurut Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) itu, PPKM dilakukan demi menekan lonjakan virus tersebut.
Seperti disampaikan Airlangga, "PPKM mikro tahap selanjutnya 1 Juni sampai 14 Juni mendatang,” urainya seperti diberitakan Antara.
Hal itu diterapkan pemerintah, juga demi menyikapi tren yang terjadi beberapa hari ini.
Masih kata Airlangga, ada kenaikan kasus aktif sebesar 5 ribu per hari setelah sebelumnya sempat mengalami penurunan.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Share
-