Waduh, BPOM Ungkap Kasus Produk Kosmetik Ilegal di Indonesia: Bahaya Merkuri dan Risiko Kanker Kulit!

Waduh, BPOM Ungkap Kasus Produk Kosmetik Ilegal di Indonesia: Bahaya Merkuri dan Risiko Kanker Kulit!

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengungkapkan adanya sejumlah produk kosmetik ilegal yang masih banyak beredar di Indonesia.-(Foto: Tagar/Muhammad Fadhil).-

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengungkapkan adanya sejumlah produk kosmetik ilegal yang masih banyak beredar di Indonesia.

BPOM, lembaga negara yang bertanggung jawab atas pengawasan produk kosmetik, merinci bahwa produk-produk tersebut mengandung bahan berbahaya yang sebenarnya dilarang untuk digunakan.

Melalui akun Instagram resminya, @bpom_ri, BPOM menginformasikan bahwa sepanjang tahun 2022, mereka telah menemukan 1.541 kasus produk kosmetik ilegal di seluruh Indonesia.

BPOM juga menyoroti produk-produk seperti HN, Natural 99, dan lainnya yang masih beredar di pasaran, meskipun mengandung bahan yang dilarang, seperti merkuri.

BACA JUGA: Penemu Indonesia Direkrut Perusahaan Asing! Aryanto Misel Ciptakan Nikuba yang Mampu Mengubah Air Menjadi Bahan Bakar Hidrogen

BPOM menjelaskan bahwa penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri pada produk kosmetik sangat berbahaya bagi kulit dan dapat menyebabkan efek negatif, termasuk risiko terjadinya kanker kulit.

Oleh karena itu, BPOM mengajak masyarakat untuk menghentikan penggunaan produk kosmetik ilegal yang dapat membahayakan kesehatan.

BACA JUGA: Ngeri! Meningkatnya Kasus Antraks di Gunungkidul: 3 Orang Meninggal Dunia, Kemenkes RI Lakukan Penyelidikan!

Dalam upaya untuk melindungi masyarakat dari produk kosmetik ilegal, BPOM terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap produsen dan distributor yang melanggar peraturan terkait keamanan dan kehalalan produk kosmetik.

Masyarakat juga diimbau untuk lebih selektif dalam memilih dan menggunakan produk kosmetik, serta memastikan bahwa produk yang mereka gunakan telah terdaftar dan memiliki izin dari BPOM.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: