Berbahaya! BPOM RI Sebut 13 Kosmetik Ini Berisiko Kanker Kulit, Cek Daftarnya

Berbahaya! BPOM RI Sebut 13 Kosmetik Ini Berisiko Kanker Kulit, Cek Daftarnya

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengungkapkan adanya sejumlah produk kosmetik ilegal yang masih banyak beredar di Indonesia.-istimewa-google

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mengungkap sepanjang 2022 ditemukan 1.541 produk kosmetik ilegal di seluruh Indonesia. 

Sederet produk yang ditemukan meliputi krim HN, Natural 99, hingga krim Temulawak.

Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) menyebutkan, terdapat 13 kosmetik memicu risiko kanker kulit. 

BACA JUGA:Resep Chocochips Banana Bread Ala Cafe, Cocok Jadi Teman Ngopi Sambil Kerja

13 kosmetik yang memicu risiko kanker kulit yang ditemukan yakni, Krim HN, Natural 99 hingga krim Temulawak.

Kebanyakan dari produk tersebut mengandung bahan merkuri. Bahan yang sangat dilarang dalam pemakaian kosmetik ataupun skincare, lantaran bisa memicu risiko kanker kulit. 

Berikut daftarnya:

1. Temulawak New and Day Night

BACA JUGA:Lowongan Kerja PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk untuk Freshgraduate, Cek Formasi dan Kualifikasi yang Dibutuhkan di Sini!

2. CAC Glow

3. Natural 99

4. HN Siang dan Malam

5. SP Special UV Whitening

BACA JUGA:Update Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Selasa 4 Juli 2023

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya