Tak Cuma Didakwa Penganiayaan, Mario Dandy Juga Resmi Tersangka Pencabulan

Tak Cuma Didakwa Penganiayaan, Mario Dandy Juga Resmi Tersangka Pencabulan

kasus mario dandy-@lambe_turah-Instagram

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pihak penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satrio (20 tahun) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap AG (15 tahun).
 
Dalam kasus ini, Mario Dandy menghadapi ancaman hukuman 15 tahun penjara.
 
Kombes Hengki Haryadi, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa status Mario sebagai tersangka ditetapkan setelah penyelidikan kasus tersebut dinaikkan menjadi penyidikan.
 
"Iya, sudah (jadi tersangka)," ujar Hengki, Senin (3/7).
 
Mario Dandy dikenakan dakwaan Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
 
 
Menurut Kombes Hengki, pada Jumat (26/5) lalu, setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menjalankan proses penyidikan.
 
"Cukup  (bukti) untuk menaikkan proses penyelidikan ke proses penyidikan," kata Hengki sebelumnya.
 
Namun, Hengki belum dapat memberikan informasi mengenai barang bukti yang ada, yang mengakibatkan kenaikan status kasus.
 
Dalam kasus ini, dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Mario adalah terkait pencabulan terhadap anak di bawah umur.
 
Pelanggaran tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
 
 
Ancaman hukuman yang dihadapi adalah minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 miliar.
 
Sebelumnya, mengenai kasus pencabulan ini terdaftar dengan nomor STTLP/B/2445/V/2023/SPKT/POLDA METRO sejak Senin (8/5) bulan lalu.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: