Gegara Pemerintah Saudi Ubah Aturan, 5 WNI Calon Jemaah Haji Langsung Kena Deportasi

Gegara Pemerintah Saudi Ubah Aturan, 5 WNI Calon Jemaah Haji Langsung Kena Deportasi

Jemaah haji Indonesia saat di bandara.--Kemenag

JAKARTA - POSTINGNEWS.ID - Pada Sabtu (24/6), lima jemaah haji Indonesia ditolak masuk ke Arab Saudi dan langsung dipulangkan ke Indonesia begitu mereka tiba di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) di Madinah dan King Abdul Aziz di Jeddah.
 
Konjen RI di Jeddah, Eko Hartono, mengungkapkan, pemerintah Arab Saudi telah mengubah kebijakan terkait cekal bagi warga yang pernah dideportasi.
 
Hal ini diduga belum diketahui oleh para jemaah.
 
"Ya sudah dicarikan pesawat kembali ke tanah air jadi enggak sempat masuk sini," jelas Eko, Sabtu (24/6).
 
Sebelumnya, masa cekal bagi warga yang dideportasi hanya berlaku selama 5 tahun sebelum tahun 2021.
 
 
Akan tetapi, setelah adanya pandemi COVID-19, masa cekal diperpanjang menjadi 10 tahun.
 
Kemungkinan jemaah yang ditolak masuk tersebut mengira masa cekal mereka telah berakhir setelah 5 tahun, tanpa mengetahui perubahan kebijakan tersebut.
 
Selain itu, sebelum tahun 2021, warga yang terkena cekal masih diperbolehkan masuk ke Arab Saudi untuk melaksanakan umrah dan haji.
 
Namun, setelah tahun 2021, kebijakan tersebut semakin ketat.
 
Eko menjelaskan bahwa jemaah yang terkena cekal masih bisa masuk ke Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji atau umrah, tetapi setelah selesai, mereka harus segera pulang.
 
 
Misalnya, setelah menyelesaikan tawaf sai dalam umrah, mereka langsung diarahkan untuk pulang.
 
Hal serupa juga berlaku setelah menyelesaikan ibadah haji, setelah berada di Arafah, mereka segera diminta untuk pulang.
 
Eko mengungkapkan bahwa Arab Saudi saat ini tidak mempedulikan perpanjangan masa cekal menjadi 10 tahun.
 
Pemerintah Saudi tidak mengizinkan siapa saja untuk masuk, baik untuk umrah maupun haji.
 
Kebijakan ini sekarang menjadi lebih tegas.
 
 
"Tidak peduli mau umrah haji enggak boleh masuk, jadi lebih tegas," tutur dia.
 
Pemerintah melalui Kementerian Agama diklaim telah memberikan panduan kepada jemaah haji sebelum keberangkatan.
 
Jemaah yang merasa pernah dideportasi sebelum 10 tahun diimbau untuk tidak coba-coba memaksa berangkat.
 
"Itu sudah kami sampaikan itu," ujar Eko.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: