Ganjil Genap DKI Jakarta Kembali Diberlakukan pada Hari Ini, Senin 19 Juni 2023: Pelat Ganjil Bebas Melintas
Foto: Ilustrasi by Pexels-Alifia Harina-pexels
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan sistem ganjil genap di awal pekan Senin, 29 Mei 2023.
Bagi pengendara mobil yang akan melewati kawasan ganjil genap DKI Jakarta, harap mengingat bahwa hari ini mobil pelat ganjil yang boleh melintas di kawasan jalan ganjil genap.
Pemberlakuan ganjil genap ini hanya berlaku pada hari kerja, mulai senin sampai dengan Jumat yang terdiri dari dua sesi, yaitu 06.00 s/d 10.00 WIB dan 16.00 s/d 21.00.
BACA JUGA:Antara Prabowo atau Ganjar yang Menang Pilpres 2024? Anak Indigo Punya Firasat...
Sistem ganjil genap adalah kebijakan untuk mengurai kemacetan yang ditentukan dari plat kendaraan, di mana plat ganjil di tanggal ganjil dan plat genap di tanggal genap.
Hingga kini, tercatat 26 ruas jalan di wilayah DKI Jakarta yang memberlakukan pembatasan kendaraan berroda empat tersebut. Namun perlu diingat, peraturan ganjil genap ini tidak berlaku di hari libur nasional dan hari sabtu dan minggu.
Sementara kendaraan yang bebas melintas di kawasan ganjil genap DKI Jakarta, diantaranya adalah:
- Mobil listrik
- Kendaraan TNI-Polri
- Ambulans
- Pemadam kebakaran
- Mobil tenaga kesehatan termasuk dokter
- Angkutan kota serta taksi
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: