Pemerintah Indonesia Mencak-Mencak, Perusahaan Sawit Malaysia Justru Tak Keberatan dengan Aturan Uni Eropa

Pemerintah Indonesia Mencak-Mencak, Perusahaan Sawit Malaysia Justru Tak Keberatan dengan Aturan Uni Eropa

Pembukaan lahan akibat kebutuhan kelapa sawit.--Dok. Greenpeace

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Perusahaan-perusahaan minyak kelapa sawit yang menjadi pemain besar dalam industri tersebut yakin bahwa mereka tidak akan terpengaruh oleh undang-undang baru yang dikeluarkan oleh Uni Eropa.
 
Uni Eropa baru-baru ini memperkenalkan undang-undang yang bertujuan untuk melarang impor komoditas yang terkait dengan deforestasi.
 
Kebijakan tersebut diperkirakan akan berdampak negatif pada bisnis minyak kelapa sawit, yang digunakan dalam berbagai industri seperti pembuatan lipstik dan pizza.
 
Indonesia dan Malaysia, dua produsen dan pengekspor terbesar minyak kelapa sawit di dunia, menganggap undang-undang tersebut diskriminatif dan bertujuan untuk melindungi pasar minyak biji di Uni Eropa.
 
Pada sebuah konferensi industri, produsen minyak kelapa sawit Malaysia, Sime Darby Plantation Bhd, dan United Plantations Bhd, mengaku tidak keberatan untuk mematuhi undang-undang baru itu karena mereka sudah lama tidak melakukan pembukaan lahan hutan.
 
BACA JUGA:
 
"Sebagian besar perusahaan besar di Malaysia sudah menerapkan kebijakan tanpa deforestasi dan tanpa pengembangan di lahan gambut 10 hingga 15 tahun yang lalu. Saya yakin tidak akan ada masalah bagi kami," kata Carl Bek Nielsen, Kepala Eksekutif United Plantations, seperti yang dilaporkan oleh Reuters.
 
Namun, dia juga menyatakan keprihatinannya terhadap petani kecil yang mungkin menghadapi kesulitan dalam mematuhi undang-undang tersebut.
 
Banyak petani kecil yang menjadi bagian dari rantai pasokan produsen besar dan akan sulit untuk melacak produksi minyak kelapa sawit mereka sesuai dengan persyaratan undang-undang.
 
Mohamad Helmy Othman Basha, Managing Director Sime Darby Plantation, berpendapat bahwa perusahaan besar tidak akan menghadapi tantangan yang besar dalam mematuhi undang-undang tersebut.
 
"Perusahaan besar tidak akan memiliki masalah besar untuk dipatuhi," katanya.
BACA JUGA:
 
UU Deforestasi Uni Eropa mewajibkan produsen untuk menyediakan pernyataan yang menyatakan kapan dan di mana komoditas mereka diproduksi.
 
Produsen juga diwajibkan memberikan informasi yang dapat diverifikasi bahwa komoditas tersebut tidak berasal dari lahan yang digunduli setelah tahun 2020.
 
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat mengakibatkan denda yang besar.
 
Lebih dari tujuh juta petani kecil di seluruh dunia menggantungkan hidup mereka pada budidaya kelapa sawit.
 
Sekitar 40 persen dari produksi minyak sawit Indonesia dan Malaysia berasal dari pasokan petani kecil.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: