Aksi Demonstrasi SP RSHJ Tuntut Pembayaran Hak Pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta!
Jumat 09-06-2023,18:56 WIB
--istimewa
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Serikat Pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta (SP RSHJ) mengadakan demonstrasi di kantor Kementerian Agama sebagai bentuk protes terhadap pembayaran hak-hak pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta.
Ketua Serikat Pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta, Indi Irawan, mengungkapkan bahwa selama ini para pekerja hanya menerima 50% dari gaji pokok mereka.
Selain itu, tunjangan hari raya (THR) juga dipotong, dan PT Rumah Sakit Haji Jakarta belum membayarkan hak-hak pekerja yang telah meninggal dunia, pensiun, atau mengundurkan diri.
Situasi ini berdampak pada kesulitan kehidupan para pekerja, di mana mereka kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sendiri dan keluarga.
Biaya sekolah anak dan kebutuhan hidup lainnya pun terhambat.
Nasib yang lebih buruk dialami oleh pekerja yang meninggal dunia dan pensiunan yang tidak menerima pembayaran hak-hak mereka oleh Kementerian Agama sebagai pemilik Rumah Sakit Haji Jakarta.
Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat, juga menyatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah memanggil Direksi Rumah Sakit Haji Jakarta terkait masalah ini.
Namun, hingga saat ini, Direksi Rumah Sakit Haji Jakarta dan Kementerian Agama belum membayarkan THR 2020 dan 2023 serta hak-hak pekerja sesuai peraturan yang berlaku.
Tidak ada tindakan konkret dari Direksi Rumah Sakit Haji Jakarta dan Kementerian Agama untuk menyelesaikan permasalahan hak-hak normatif ketenagakerjaan para pekerja.
Serikat Pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta berencana menggelar aksi unjuk rasa selama dua hari di kantor Kementerian Agama, dimulai pada Jumat, 9 Juni 2023, dan Senin, 12 Juni 2023.
Aksi ini merupakan upaya mereka untuk memperjuangkan hak-hak pekerja yang belum terpenuhi dan menuntut penyelesaian dari Kementerian Agama dan Direksi Rumah Sakit Haji Jakarta.
Berikut Tuntutan Serikat Pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta:
1. Bayarkan gaji 100% upah (Take Home Pay) tanpa dicicil. Fakta sampai hari ini gaji hanya dibayar 50% dari gaji pokok.
2. Bayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020 dan 2023 sebesar 100% upah (Take Home Pay). Fakta sampai hari ini THR tahun 2020 hanya dibayar 2 juta rupiah dan THR 2023 hanya dibayar 25% dari Gaji Pokok.
3. Bayarkan kekurangan gaji 175 pekerja yang upahnya masih di bawah Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta.
4. Bayarkan segera Uang Pesangon/Uang Pisah kepada pekerja yang telah meninggal dunia, pensiun dan mengundurkan diri. Fakta sampai saat ini PT Rumah Sakit Haji Jakarta belum membayarkan hak-hak pekerja yang telah meninggal dunia, pensiun maupun mengundurkan diri.
5. Bayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta yang tertunggak sejak bulan Juni 2020.
6. Mendesak Menteri Agama selaku pemilik 93% PT Rumah Sakit Haji Jakarta dan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta selaku Pengelola Rumah Sakit Haji Jakarta, untuk bertanggung jawab atas hutang Rumah Sakit Haji Jakarta terhadap seluruh pekerja dan pensiunan Rumah Sakit Haji Jakarta dimaksud pada butir 1 sampai 5 di atas.
7. Mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera menyelesaikan kemelut permasalahan yang terjadi di Rumah Sakit Haji Jakarta, karena keberadaan Rumah Sakit Haji Jakarta sangat penting dalam mendukung pelaksanaan ibadah haji setiap tahunnya, serta merupakan Monumen Syuhada Mina yang harus dipertahankan keberadaan dan kemanfaatannya.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: