Ajukan KUR Mandiri 2023 Tanpa Jaminan, Cair Hingga 500 Juta, Berikut Syarat Debitur dan Suku Bunga Kredit!

Ajukan KUR Mandiri 2023 Tanpa Jaminan, Cair Hingga 500 Juta, Berikut Syarat Debitur dan Suku Bunga Kredit!

KUR Mandiri 2023-Website-www.bankmandiri.co.id

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Syarat debitur dan suku bunga pinjaman modal usaha KUR Mandiri 2023 hingga Rp500 juta banyak dicari oleh UMKM yang membutuhkan tambahan modal bisnis.

Berikut ini informasi seputar pinjaman modal usaha KUR Mandiri 2023 hingga Rp500 juta lengkap syarat debitur dan suku bunga yang harus dibayar tersaji dalam artikel ini.

KUR atau Kredit Usaha Rakyat merupakan program Pemerintah yang dijalankan untuk mendukung pelaku usaha mikro dengan memberi kredit atau modal kerja. Salah satu penyedia KUR adalah Bank Mandiri.

BACA JUGA:Waduh! Viral Seorang Security Restoran di Banjarbaru Bentak Driver Ojol

Debitur yang bisa mendapatkan kredit KUR Mandiri 2023 ini ialah individu atau badan usaha, yang memang ingin membesarkan usahanya atau bersifat produktif, bukan untuk kepentingan konsumtif.

Dalam perkembangan ekonomi Indonesia, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) berperan penting sebagai penyangga perekonomian nasional.

Meski demikian, banyak pelaku UMKM yang mengalami kesulitan dalam mendapatkan pendanaan untuk mengembangkan usahanya.

Salah satu tantangan utama yang dihadapi adalah keterbatasan akses terhadap sumber pendanaan atau modal, baik dari segi kualitas maupun kuantitas.

BACA JUGA:Video Viral Seorang ASN Karaoke saat Jam Kerja Sampai Live TikTok Dikecam Netizen

Untuk mendukung pertumbuhan dan pengembangan UMKM, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM merancang program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Program ini untuk membantu pelaku UMKM dalam mendapatkan akses ke pendanaan yang lebih baik.

Untuk mendapatkan pinjaman KUR Mandiri 2023, pelaku usaha harus mengisi formulir pengajuan yang diwajibkan melengkapi:

- Aplikasi Permohonan Kredit

BACA JUGA:Kabar Terbaru! Kini DANA Bisa Berikan Pinjaman Uang Tunai Buruan Loh, Cek Persyaratannya

- Foto copy E-KTP, KK, Surat Nikah/ cerai (bagi yang sudah menikah/cerai)

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: