Astagfirullah, Ponpes Al Zaytun Diduga Bolehkan Santri Berzina

Astagfirullah, Ponpes Al Zaytun Diduga Bolehkan Santri Berzina

Aturan ponpes Al Zaytun-ilustrasi-Pixabay

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Baru baru ini media sosial dihebohkan dengan adanya dugaan bahwa Ponpes Al Zaytun membolehkan para santrinya untuk melakukan perzinahan.

Sebagai informasi bahwa Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun berada di daerah Indramayu.

Para santri dibolehkan berzina oleh guru diponspes tersebut lantaran menurutnya dosa bisa ditebus dengan uang.

BACA JUGA:Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini 7 Juni 2023: Kompak Meroket Hingga Rp 8.000 Per Gram

Eks tokoh Negara Islam Indonesia (NII) yang bernama Ken Setiawan mengungkapkan bagaimana Ponpes Al Zaytun diduga memperbolehkan santrinya berzina tersebut.

Menurut Ken Setiawan, Ponpes Al Zaytun Indramayu sebenarnya melarang santrinya untuk berpacaran dan berzina.

Namun demikian, larangan itu tak berlaku bagi mereka yang memiliki uang. Kata dia, bagi yang memiliki uang bisa menebus dosa itu.

“Nggak boleh pacaran, nggak boleh berzina, kalau nggak punya duit. Kalau punya duit, bisa dilakukan,” ungkap Ken Setiawan dikutip dari Channel YouTube Herri Pras Selasa, 6 Juni 2023.

BACA JUGA:Update Klasemen Sementara ASEAN Para Games 2023: Indonesia Tembus 100 Medali Emas!

“Nanti ada majelis hukumnya bertahkim, kena pasal sekian, dengan bayar uang dua juta dosanya hilang,” jelasnya.

Ken juga menuturkan, kasus pencabulan di Ponpes Al Zaytun semuanya fakta. Namun, Pendiri Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang mampu menghilangkan dan merombak seluruh Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut.

“Kasus pencabulan semuanya fakta. Namun karena saktinya Panji Gumilang semua TKP dan barang bukti dirombak,” ungkapnya.

Ken pun berharap Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), harus bersinergi untuk melakukan investigasi lebih lanjut.

BACA JUGA:BMKG: Prakiraan Cuaca Wilayah DKI Jakarta Hari Ini, Rabu 7 Juni 2023

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: