Ini Alasan Keluarga Mario Dandy Tak Hadir Saksikan Sidang

Ini Alasan Keluarga Mario Dandy Tak Hadir Saksikan Sidang

Mario Dandy-@lambe_turah-Instagram

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Mario Dandy menjalani sidang perdana kasus penganiayaan terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa, 6 Juni 2023.

Namun sayangnya, Mario Dandy menjalani sidang tanpa dukungan dari keluarga tak ada satupun keluarga intinya menyaksikan sidang tersebut.

Namun, pihak keluarga memberikan alasan mengapa dirinya tak menghadiri sidang yang dijalani Mario Dandy.

BACA JUGA:Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini 7 Juni 2023: Kompak Meroket Hingga Rp 8.000 Per Gram

Mengenai ketidak hadirannya keluarga dibenarkan oleh pihak kuasa hukum Mario Dandy yang bernama Andreas Nahot Silitonga.

Menurutnya, ayah Mario Dandy yakni Rafael Alun Trisambodo kini tengah ditahan di Rutan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sementara, lanjut Nahot, ibunda dari Mario Dandy tak kuat untuk menyaksikan langsung persidangan sang anak yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan.

"Bapaknya tidak bisa hadir karena sudah di Rutan KPK. Kalau ibunya tidak cukup kuat untuk hadir di sini," kata Andreas di PN Jaksel Selasa, 6 Juni 2023.

BACA JUGA:Update Klasemen Sementara ASEAN Para Games 2023: Indonesia Tembus 100 Medali Emas!

"Mereka akan tetap mendoakan Mario, menyaksikan persidangan melalui teman-teman media," sambungnya.

Diketahui Mario Dandy diduga melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin, 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB.

Atas perbuatannya, Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara itu, Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:BMKG: Prakiraan Cuaca Wilayah DKI Jakarta Hari Ini, Rabu 7 Juni 2023

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: