Pengadilan AS Putuskan Boeing Wajib Berikan Ganti Rugi ke Keluarga Korban Kecelakaan 737 Max
Jumat 02-06-2023,22:55 WIB
Foto: Associated Press--
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Para korban kecelakaan Lion Air dan Ethiopian Airlines yang mengalami kepanikan dan histeria sebelum pesawat jatuh dan menewaskan mereka, dapat memperoleh ganti rugi sebagai kompensasi.
Sebelumnya, Boeing menolak klaim tersebut dengan alasan bahwa semua korban meninggal secara instan dan tidak mengalami kepanikan atau histeria.
Namun, putusan hakim federal Jorge Alonso di Pengadilan Distrik Chicago, Amerika Serikat, membantah argumen Boeing.
Hakim menyatakan bahwa keluarga korban berhak untuk menuntut ganti rugi atas tekanan emosional yang dialami oleh para korban sebelum kematiannya.
"Anggota keluarga penumpang yang tewas di pesawat Boeing 737 Max dapat meminta ganti rugi atas 'tekanan emosional pra-dampak' yang dihadapi orang yang mereka cintai," kata Alonso, Jumat (2/6).
Pada 29 Oktober 2018, pesawat Boeing 737 Max milik Lion Air jatuh di perairan pantai utara Jawa, menewaskan semua 189 penumpang dan awaknya dalam penerbangan JT610 dari Jakarta ke Pangkal Pinang.
Kemudian, pada 10 Maret 2019, pesawat yang sama milik Ethiopian Airlines jatuh beberapa saat setelah lepas landas di Adis Ababa, menewaskan semua 157 penumpang dan awaknya.
Total korban dalam kedua kecelakaan tersebut mencapai 346 orang, yang menyebabkan armada Boeing 737 Max dilarang terbang dan dilarang di seluruh dunia.
Putusan hakim Alonso menegaskan bahwa keluarga korban dapat meminta ganti rugi atas tekanan emosional sebelum dampak kecelakaan yang dialami oleh orang yang mereka cintai.
Keputusan ini merupakan perkembangan hukum terbaru dalam gugatan yang telah berlangsung selama beberapa tahun antara keluarga korban dan Boeing Co.
Kasus hukum tersebut masih akan diadili di Illinois pada 20 Juni 2023.
Hakim Alonso mencatat bahwa juri akan mendengarkan kesaksian mengenai peristiwa Ethiopian Airlines Penerbangan 302, termasuk deskripsi pergerakan pesawat sebelum kecelakaan di luar ibu kota Addis Ababa.
Dia menyimpulkan bahwa juri dapat beralasan untuk menyimpulkan bahwa penumpang mengalami tekanan emosional saat pesawat terguncang dan mengalami perubahan ketinggian sebelum akhirnya jatuh.
"Bahkan berdasarkan versi paling jelas dari bukti itu, juri dapat dengan jelas menarik kesimpulan yang masuk akal, bahwa penumpang mengalami tekanan emosional saat pesawat terguncang-guncang, naik dan turun, naik lagi, lalu jatuh," tulis Alonso dalam putusannya.
Alonso juga menolak argumen Boeing bahwa korban tidak merasakan sakit atau histeria karena meninggal seketika saat terjadi benturan.
Boeing sendiri mengungkapkan penyesalannya kepada semua orang yang kehilangan orang yang dicintai dalam kedua penerbangan tersebut.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-