Aep Saepudin, Ustaz Abal-Abal Asal Garut ini Lecehkan 17 Murid Laki-Lakinya

Aep Saepudin, Ustaz Abal-Abal Asal Garut ini Lecehkan 17 Murid Laki-Lakinya

Sumber: Istimewa--

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Seorang guru ngaji di Garut, Jawa Barat bernama Aep Saepudin (50) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap 17 murid laki-laki.
 
Tersangka diduga melakukan tindakan cabul terhadap anak-anak di bawah umur yang belajar ngaji secara privat di rumahnya.
 
Menurut Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Deni Nurcahyadi, tersangka mengaku memiliki kelainan seksual karena pernah menjadi korban pencabulan pada masa kecilnya.
 
Tersangka tinggal sendirian di rumahnya dan memulai usaha privat ngaji sejak tahun 2022.
 
Kasus pencabulan ini dilaporkan terjadi sejak bulan lalu, dan para korban yang merupakan murid tersangka berusia antara 8 hingga 12 tahun.
 
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
 
Orang tua korban kemudian mengumpulkan orang tua murid lainnya, dan jumlah korban yang terungkap mencapai 17 anak.
 
"Orang tua tersebut kemudian melapor ke kami atas perbuatan cabul yang dilakukan oknum guru homeschooling tersebut," ujar Deni.
 
Laporan kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian, yang kemudian melakukan penangkapan terhadap Aep Saepudin di Semarang, Jawa Tengah.
 
Kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, dan hasil visum dari rumah sakit belum keluar sehingga belum dapat disimpulkan jenis pencabulan yang dilakukan oleh tersangka.
 
"Kami belum bisa bilang begitu, karena masih melakukan rangkaian penyidikan, yaitu masih menunggu hasil visum," Deni melanjutkan.
 
Ketua MUI Garut, Sirojul Munir, meragukan status tersangka sebagai seorang guru ngaji karena tidak memiliki riwayat pendidikan pondok pesantren.
 
"Kesimpulan saya, dia ini bukan ustaz, tapi ustaz abal-abal yang mengaku ustaz begitu, jadi oknum masyarakat yang mengaku ustaz," ungkapnya.
 
Ia menyarankan agar orang tua lebih selektif dalam memilih lembaga pendidikan untuk anak-anak mereka agar kejadian serupa tidak terulang.
 
"Jangan salah menitipkan anak untuk diberi pelajaran kepada ustaz yang abal-abal, nantinya bahaya seperti yang terjadi saat ini, jadi harus selektif," tegar Munir.
 
Tersangka dihadapkan pada ancaman hukuman 15 tahun penjara sesuai dengan pasal pencabulan anak di bawah umur, ditambah sepertiga dari hukuman tersebut karena terdapat lebih dari satu korban.

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya